Tersangka Kasus Korupsi Mobil Listrik Ajukan Praperadilan
A
A
A
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik di tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai Rp32 miliar, Dasep Ahmadi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Ya benar Dasep Ahmadi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tadi pagi," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna melalui pesan singkat, Jumat (2/10/2015).
Dasep merupakan Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama selaku pembuat mobil listrik yang pengadaannya saat Dahlan Iskan menjabat Menteri BUMN. Disinyalir permohonan praperadilan buat menggungat status tersangkanya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Made Sutrisna menyebutkan sebelumnya, Dasep Ahmadi melalui Andriko Saputra sebagai pengacaranya telah mengajukan praperadilan pada pekan lalu. "Dicabut dan didaftar lagi dengan Nomor 97, belum ditunjuk hakimnya," tukasnya.
Seperti diketahui, kasus itu bermula setelah sebanyak 16 mobil listrik tidak digunakan. Kemudian ke-16 mobil tersebut ternyata dihibahkan kepada enam universitas yakni Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gajah Mada, Universitas Brawijaya, dan Universitas Riau walaupun tanpa kerja sama.
Ikhwal pengusutan kasus ini muncul pula saat Dahlan Iskan menjabat Menteri BUMN tahun 2013 yang menugaskan sponsor pengadaan mobil listrik itu untuk mendukung kegiatan operasional Konferensi APEC tahun 2013 di Bali. Namun, disinyalir telah terjadi penyimpangan dalam pengadaan mobil listrik tersebut.
PILIHAN:
Rektor University Berkley Ditetapkan Jadi Tersangka
Soal Isu Kudeta Jokowi, Mantan Kassospol ABRI Kritik SBY
"Ya benar Dasep Ahmadi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tadi pagi," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna melalui pesan singkat, Jumat (2/10/2015).
Dasep merupakan Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama selaku pembuat mobil listrik yang pengadaannya saat Dahlan Iskan menjabat Menteri BUMN. Disinyalir permohonan praperadilan buat menggungat status tersangkanya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Made Sutrisna menyebutkan sebelumnya, Dasep Ahmadi melalui Andriko Saputra sebagai pengacaranya telah mengajukan praperadilan pada pekan lalu. "Dicabut dan didaftar lagi dengan Nomor 97, belum ditunjuk hakimnya," tukasnya.
Seperti diketahui, kasus itu bermula setelah sebanyak 16 mobil listrik tidak digunakan. Kemudian ke-16 mobil tersebut ternyata dihibahkan kepada enam universitas yakni Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gajah Mada, Universitas Brawijaya, dan Universitas Riau walaupun tanpa kerja sama.
Ikhwal pengusutan kasus ini muncul pula saat Dahlan Iskan menjabat Menteri BUMN tahun 2013 yang menugaskan sponsor pengadaan mobil listrik itu untuk mendukung kegiatan operasional Konferensi APEC tahun 2013 di Bali. Namun, disinyalir telah terjadi penyimpangan dalam pengadaan mobil listrik tersebut.
PILIHAN:
Rektor University Berkley Ditetapkan Jadi Tersangka
Soal Isu Kudeta Jokowi, Mantan Kassospol ABRI Kritik SBY
(kri)