Historis Ada Pasal Keretek di RUU Kebudayaan

Jum'at, 02 Oktober 2015 - 04:31 WIB
Historis Ada Pasal Keretek...
Historis Ada Pasal Keretek di RUU Kebudayaan
A A A
JAKARTA - Setelah diharmonisasi Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rancangan Undang-undang (RUU) Kebudayaan berubah menjadi 100 pasal dari 95 pasal, termasuk dicantumkannya pasal keretek.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kebudayaan Komisi X DPR M Ridwan Hisjam mengungkapkan, dasar pasal keretek dimasukkan sebagai warisan budaya Indonesia dalam RUU Kebudayaan.

Menurut Ridwan, keretek adalah salah satu bentuk kebudayaan yang unik dan hanya ada satu-satunya di Indonesia. "Di negara manapun tidak ada di dunia, keretek itu," ujar Ridwan saat dihubungi Koran SINDO, di Jakarta, Kamis 1 Oktober 2015.

Ceritanya tutur Ridwan, pada abad ke-19, ada seorang petani tembakau di Damari, Kudus, Jawa Tengah yang memiliki penyakit asma yang tidak sembuh dan batuk akut. Si petani melihat ada cengkeh dan rempah-rempah.

Petani ini berpikir bagaimana cara tembakau, cengkeh, dan rempah-rempah bisa dimasukkan ke dalam paru-paru atau dalam tubuhnya guna mengobati penyakit. Waktu itu memang sudah ada rokok, tapi rokok tembakau.

Orang-orang Belanda datang menjajah di Indonesia dulu merupakan pemakai rokok. Si petani asal kudus tadi melihat cara orang Belanda mengisap rokok. Atas dasar itu, si petani menyatukan tembakau, cengkeh, dan rempah-rempah yang kemudian diisap.

Akhirnya tubuh petani menjadi hangat. "Dan hilanglah yang namanya sesak nafas, asma itu," imbuh Wakil Ketua Komisi X ini.

Kemudian oleh seorang pengusaha/pedagang pada zaman itu, Nitisemito mulai membuat keretek paduan tembakau, cengkeh, dan rempah-rempah dengan cara klintingan atau menggunakan klobot.

Pembuatannya sesuai dengan pesanan bahwa itu bisa menyembuhkan penyakit. Akhirnya Nitisemito mendirikan pabrik rokok klintingan pertama pada 1908. "Jadi ini asli warisan budaya Indonesia," tandas politikus Partai Golkar ini.

Sebelumnya, Ridwan menyampaikan, draf RUU Kebudayaan semasa di Komisi X terdiri dari tujuh BAB dan 95 pasal. Di dalam penjelasan RUU tertuang soal keretek kala dibahas Panja.

Secara keseluruhan penjelasan warisan budaya di antaranya ada keris, batik, dan keretek. Artinya waktu itu keretek belum menjadi pasal tersendiri.

Setelah diserahkan ke Baleg kemudian dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi. Pergulatan di Baleg berlangsung dinamis. Baleg kemudian menghilangkan satu BAB, menghapus satu pasal, dan menambah enam pasal, salah satunya pasal keretek.

Dalam dokumen RUU Kebudayaan semasa di Komisi X yang diperoleh KORAN SINDO, tidak ada satupun penjelasan terkait warisan budaya yang mencantumkan soal keretek. Pada Pasal 36 tentang Sejarah dan Warisan Budaya, bahwa yang dilindungi meliputi 11 item.

Kesebelasnya yakni, (a) bahasa dan aksara daerah; (b) tradisi lisan; (c) kepercayaan lokal; (d) sejarah; (e) arsip, naskah kuno, dan prasasti; (f) cagar budaya; (g) upacara tradisional; (h) kesenian tradisional; (i) kuliner tradisional; (j) obat-obatan dan pengobatan tradisional; dan (k) busana tradisional. Dari poin a, d hingga k, penjelasannya "cukup jelas". Hanya poin b dan c yang diberikan sedikit penjelasan.

Pilihan:

Istana Gerah Jokowi Diisukan Reuni dengan Keluarga PKI

Hashtag #ImpeachJokowiJK Vs #SupportPresidenRI Ramaikan Twitter
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8772 seconds (0.1#10.140)