Istana Bantah Ada Inpres Larangan Publikasi Penetapan Tersangka

Kamis, 01 Oktober 2015 - 20:43 WIB
Istana Bantah Ada Inpres...
Istana Bantah Ada Inpres Larangan Publikasi Penetapan Tersangka
A A A
JAKARTA - Istana membantah akan ada Instruksi Presiden (Inpres) tentang larangan bagi penegak hukum mempublikasikan tiap penetapan tersangka (proses penyelidikan) terhadap pejabat.

Namun, Istana sepakat jika seseorang pejabat masih menyandang status tersangka, penegak hukum tidak perlu mempublikasikannya. Penegak hukum bisa mempublikasikan jika seorang pejabat itu sudah berstatus terpidana alias sudah naik ke tahap penuntutan.

"Intinya adalah selama orang sedang dalam proses tersangka, belum menjadi terpidana atau terperiksa, tidak dipublikasikan," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/10/2015).

Menurut dia, hal itu merupakan tindaklanjut dari kesepakatan para penegak hukum pada pertemuan di Istana Kepresidenan Bogor pada Agustus lalu.

"Kepolisian dan kejaksaan memang mereka tidak ingin lembaganya itu menjadi terlalu gaduh lah begitu. Ya seseorang kalau masih terperiksa lebih baik tidak diumumkan," katanya.

Lebih lanjut, Pramono menambahkan, selama ini terkadang seseorang masih sebagai saksi saja sudah seperti tersangka. "Kalau tersangka kan baru datang saja sudah ditanya-tanya sama teman-teman wartawan, emangnya bisa disembunyiin. Jangankan tersangka, datang ke KPK lapor LHKPN saja sudah heboh," imbuhnya.

Hal senada diungkapkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan. Menurutnya, penanganan korupsi tidak boleh membuat gaduh.

"Penanganan korupsi kita ingin tidak heboh, tidak gaduh, gitu saja. Kalau belum jelas masalahnya jangan ditersangkakan, jadi harus jelas alat buktinya baru ditersangkakan," kata Luhut.

Dia juga membantah Inpres tentang larangan bagi penegak hukum mempublikasikan tiap penetapan tersangka akan segera diterbitkan pemerintah.

"Kalau belum ada alat buktinya jangan dipublikasikan, jangan dinyatakan tersangka enggak adil, selama ini belum apa-apa sudah ramai dipublikasikan," ucapnya.

PILIHAN:
Soal Aturan Main Calon Tunggal, Pemerintah Ikut KPU

Kepala BIN Diingatkan Segera Setor LHKPN ke KPK
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0897 seconds (0.1#10.140)