Istana Bantah Ada Inpres Larangan Publikasi Penetapan Tersangka

Kamis, 01 Oktober 2015 - 20:43 WIB
Istana Bantah Ada Inpres...
Istana Bantah Ada Inpres Larangan Publikasi Penetapan Tersangka
A A A
JAKARTA - Istana membantah akan ada Instruksi Presiden (Inpres) tentang larangan bagi penegak hukum mempublikasikan tiap penetapan tersangka (proses penyelidikan) terhadap pejabat.

Namun, Istana sepakat jika seseorang pejabat masih menyandang status tersangka, penegak hukum tidak perlu mempublikasikannya. Penegak hukum bisa mempublikasikan jika seorang pejabat itu sudah berstatus terpidana alias sudah naik ke tahap penuntutan.

"Intinya adalah selama orang sedang dalam proses tersangka, belum menjadi terpidana atau terperiksa, tidak dipublikasikan," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/10/2015).

Menurut dia, hal itu merupakan tindaklanjut dari kesepakatan para penegak hukum pada pertemuan di Istana Kepresidenan Bogor pada Agustus lalu.

"Kepolisian dan kejaksaan memang mereka tidak ingin lembaganya itu menjadi terlalu gaduh lah begitu. Ya seseorang kalau masih terperiksa lebih baik tidak diumumkan," katanya.

Lebih lanjut, Pramono menambahkan, selama ini terkadang seseorang masih sebagai saksi saja sudah seperti tersangka. "Kalau tersangka kan baru datang saja sudah ditanya-tanya sama teman-teman wartawan, emangnya bisa disembunyiin. Jangankan tersangka, datang ke KPK lapor LHKPN saja sudah heboh," imbuhnya.

Hal senada diungkapkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan. Menurutnya, penanganan korupsi tidak boleh membuat gaduh.

"Penanganan korupsi kita ingin tidak heboh, tidak gaduh, gitu saja. Kalau belum jelas masalahnya jangan ditersangkakan, jadi harus jelas alat buktinya baru ditersangkakan," kata Luhut.

Dia juga membantah Inpres tentang larangan bagi penegak hukum mempublikasikan tiap penetapan tersangka akan segera diterbitkan pemerintah.

"Kalau belum ada alat buktinya jangan dipublikasikan, jangan dinyatakan tersangka enggak adil, selama ini belum apa-apa sudah ramai dipublikasikan," ucapnya.

PILIHAN:
Soal Aturan Main Calon Tunggal, Pemerintah Ikut KPU

Kepala BIN Diingatkan Segera Setor LHKPN ke KPK
(kri)
Berita Terkait
Moeldoko: Tolonglah...
Moeldoko: Tolonglah Lihat Action Presiden dalam Pemberantasan Korupsi
Pangkas Perizinan, Jokowi...
Pangkas Perizinan, Jokowi Klaim UU Ciptaker Dukung Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi Butuh Political Will Presiden
Nawawi Sangat Berharap...
Nawawi Sangat Berharap Jokowi Pimpin Upaya Pemberantasan Korupsi
Fakta-Fakta Menarik...
Fakta-Fakta Menarik Korps Pemberantasan Korupsi Polri Bentukan Jokowi
Unggah Pernyataan Lama...
Unggah Pernyataan Lama Jokowi Perangi Korupsi dan Perkuat KPK, Ernest Prakasa: Pak, Gemes Deh
Berita Terkini
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved