KPK Minta Menteri Hasil Reshuffle Segera Serahkan LHKPN

Kamis, 01 Oktober 2015 - 19:14 WIB
KPK Minta Menteri Hasil...
KPK Minta Menteri Hasil Reshuffle Segera Serahkan LHKPN
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta menteri Kabinet Kerja Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) hasil reshuffle segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal itu juga berlaku buat pejabat negara lainnya yang ditugaskan pemerintah memimpin Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengumumkan, dari seluruh pejabat setingkat menteri hasil reshuffle yang dilantik Jokowi, baru Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung yang sudah melaporkan LHKPN. "Sampai hari ini baru Pak Pramono," tegas Johan di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (1/10/2015).

Sementara, menteri Jokowi lainnya seperti Menko Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perdagangan Thomas Lembong belum menyerahkan LHKPN ke KPK.

"Tak hanya menteri tapi jabatan-jabatan yang harus lapor seperti komisaris BUMN," pungkasnya.

Seperti diketahui, sebagaimana yang tertera dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setiap penyelenggara negara wajib menyerahkan LHKPN.

PILIHAN:

Panik OTT, Afrian Bondjol Suruh Asisten OC Kaligis Buang HP

OC Kaligis Sempat Talangi Uang Fee Buat Panitera PTUN
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0896 seconds (0.1#10.140)