Jaksa Agung Sebut Komnas HAM Tak Maksimal Usut Kasus HAM
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo menilai penyelidikan yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, tidak maksimal.
Tidak maksimalnya penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM selama ini dianggap sebagai alasan pemerintah memilih jalur rekonsiliasi alias pendekatan nonyudisial dalam penyelesaian sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Komnas HAM melakukan penyelidikan tapi hasilnya tidak maksimal. Setelah itu kita mulai berpikir untuk rekonsiliasi, sehingga lebih baik," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Dia mengatakan, pemerintah pada prinsipnya menginginkan agar penyelesaian sejumlah kasus pelanggaran HAM berat bisa segera diselesaikan. Prasetyo menambahkan, penyelidikan akan kembali dilanjutkan guna melengkapi yang sudah ada.
"Karena untuk bisa melakukan penyidikan kan hasil penyidikannya harus sudah lengkap dan memenuhi syarat untuk tingkat ke penyelidikan," ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, sebenarnya kasus pelanggaran HAM berat itu sudah projustitia. "Makanya ketika diserahkan ke Kejaksaan Agung kita teliti, sudah terpenuhi apa tidak," tuturnya.
Adapun keenam kasus pelanggaran HAM berat itu adalah, peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II, Wasior, Papua, kasus tahun 1965, dan penembakan misterius (petrus).
Pilihan:
DPR Setuju Dana Tambahan Rp37 Triliun untuk Alutsista TNI
Tidak maksimalnya penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM selama ini dianggap sebagai alasan pemerintah memilih jalur rekonsiliasi alias pendekatan nonyudisial dalam penyelesaian sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Komnas HAM melakukan penyelidikan tapi hasilnya tidak maksimal. Setelah itu kita mulai berpikir untuk rekonsiliasi, sehingga lebih baik," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Dia mengatakan, pemerintah pada prinsipnya menginginkan agar penyelesaian sejumlah kasus pelanggaran HAM berat bisa segera diselesaikan. Prasetyo menambahkan, penyelidikan akan kembali dilanjutkan guna melengkapi yang sudah ada.
"Karena untuk bisa melakukan penyidikan kan hasil penyidikannya harus sudah lengkap dan memenuhi syarat untuk tingkat ke penyelidikan," ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, sebenarnya kasus pelanggaran HAM berat itu sudah projustitia. "Makanya ketika diserahkan ke Kejaksaan Agung kita teliti, sudah terpenuhi apa tidak," tuturnya.
Adapun keenam kasus pelanggaran HAM berat itu adalah, peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II, Wasior, Papua, kasus tahun 1965, dan penembakan misterius (petrus).
Pilihan:
DPR Setuju Dana Tambahan Rp37 Triliun untuk Alutsista TNI
(maf)