Nasdem Belum Pastikan Beri Bantuan Hukum untuk Rio Capella
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Patrice Rio Capella untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Medan.
Namun Partai Nasdem belum bisa memastikan apakah pihaknya akan memberi bantuan hukum jika status hukum Patrice Rio Capella ditingkatkan menjadi tersangka oleh KPK.
"Kita enggak mau berandai-andai dalam hal ini. Lain dengan OCK (Otto Cornelis Kaligis) yang langsung dipanggil sebagai tersangka, saat itu kita bisa langsung menyampaikan posisi kita. Tapi yang jelas Partai Nasdem mendukung penegakan hukum yang dilakukan KPK," ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem Taufiq Basari ketika dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (29/9/2015).
Dia mengakui proses hukum yang melibatkan Patrice Rio Capella adalah kewenangan KPK. Namun, dia belum mengetahui pasti pemanggilan orang penting di Partai Nasdem itu apakah terkait kasus yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan OC Kaligis atau bukan.
"Soal materi dan substansi itu KPK yang berwenang, yang jelas pemanggilan itu sebagai saksi untuk dimintai keterangan," jelasnya.
Baca: Usai Diperiksa KPK, Sekjen Nasdem Langsung Pergi.
Namun Partai Nasdem belum bisa memastikan apakah pihaknya akan memberi bantuan hukum jika status hukum Patrice Rio Capella ditingkatkan menjadi tersangka oleh KPK.
"Kita enggak mau berandai-andai dalam hal ini. Lain dengan OCK (Otto Cornelis Kaligis) yang langsung dipanggil sebagai tersangka, saat itu kita bisa langsung menyampaikan posisi kita. Tapi yang jelas Partai Nasdem mendukung penegakan hukum yang dilakukan KPK," ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem Taufiq Basari ketika dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (29/9/2015).
Dia mengakui proses hukum yang melibatkan Patrice Rio Capella adalah kewenangan KPK. Namun, dia belum mengetahui pasti pemanggilan orang penting di Partai Nasdem itu apakah terkait kasus yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan OC Kaligis atau bukan.
"Soal materi dan substansi itu KPK yang berwenang, yang jelas pemanggilan itu sebagai saksi untuk dimintai keterangan," jelasnya.
Baca: Usai Diperiksa KPK, Sekjen Nasdem Langsung Pergi.
(kur)