MKD Akan Tindak Lanjuti Pelanggaran Kode Etik Ketua MPR

Selasa, 29 September 2015 - 14:28 WIB
MKD Akan Tindak Lanjuti...
MKD Akan Tindak Lanjuti Pelanggaran Kode Etik Ketua MPR
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua MPR Zulkifli Hasan. Dia mengatakan, laporan tersebut akan dibahas dam rapat MKD pada tanggal 5 Oktober 2015.

"Kita kan ada rapat tanggal 5. Kemungkinan tanggal 5 akan kita bahas laporan-laporan yang masuk bukan cuma soal laporan Ketua MPR aja. Yang lain-lain kan ada beberapa perkara yang dilaporkan," ujar Sufmi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Menurut politikus Partai Gerindra itu, laporan yang dilayangkan oleh Kaukus Indonesia Hebat (KIH) perlu diverifikasi terlebih dahulu oleh Tenaga Ahli (TA) dan Sekretariat MKD.

"Begini kan itu diduga melanggar kode etik. Tapi kemarin juga kita harus simpulkan dugaan pelanggaraan kode etik itu dugaannya di pasal mana kan berdasarkan verivikasi," jelasnya.

Sementara itu, Sufmi mengatakan, proses laporan tersebut belum sampai pada arah pemanggilan saksi-saksi. Pasalnya, menurut dia, harus ada syarat-syarat yang dipenuhi agar perkara dapat disidangkan.

"Itu belum. Nanti kan kita baru kesimpulan kalau memenuhi syarat baru disidang. Kalau disidang kan teradu pengadu mesti diundang," pungkasnya.

Sekadar diketahui, sebelumnya Kaukus Indonesia Hebat (KIH) melaporkan Ketua MPR Zulkifli Hasan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pasalnya, KIH menilai Zulkifli diduga telah melanggar kode etik sebagai pemimpin lembaga tinggi negara.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait pertemuannya dengan sejumlah pengusaha Tiongkok pada Forum China Minsheng Investment Corp dan Maspion Group saat kunjungannya ke Beijing pada 18 September lalu.

PILIHAN:
DPR Nilai Pemerintah Tak Serius Tangani Kebakaran Hutan

Pemerintah Didesak Tambah Tenaga Ahli Identifikasi Korban Insiden Mina
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5234 seconds (0.1#10.140)