MKD Akan Tindak Lanjuti Pelanggaran Kode Etik Ketua MPR

Selasa, 29 September 2015 - 14:28 WIB
MKD Akan Tindak Lanjuti...
MKD Akan Tindak Lanjuti Pelanggaran Kode Etik Ketua MPR
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua MPR Zulkifli Hasan. Dia mengatakan, laporan tersebut akan dibahas dam rapat MKD pada tanggal 5 Oktober 2015.

"Kita kan ada rapat tanggal 5. Kemungkinan tanggal 5 akan kita bahas laporan-laporan yang masuk bukan cuma soal laporan Ketua MPR aja. Yang lain-lain kan ada beberapa perkara yang dilaporkan," ujar Sufmi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Menurut politikus Partai Gerindra itu, laporan yang dilayangkan oleh Kaukus Indonesia Hebat (KIH) perlu diverifikasi terlebih dahulu oleh Tenaga Ahli (TA) dan Sekretariat MKD.

"Begini kan itu diduga melanggar kode etik. Tapi kemarin juga kita harus simpulkan dugaan pelanggaraan kode etik itu dugaannya di pasal mana kan berdasarkan verivikasi," jelasnya.

Sementara itu, Sufmi mengatakan, proses laporan tersebut belum sampai pada arah pemanggilan saksi-saksi. Pasalnya, menurut dia, harus ada syarat-syarat yang dipenuhi agar perkara dapat disidangkan.

"Itu belum. Nanti kan kita baru kesimpulan kalau memenuhi syarat baru disidang. Kalau disidang kan teradu pengadu mesti diundang," pungkasnya.

Sekadar diketahui, sebelumnya Kaukus Indonesia Hebat (KIH) melaporkan Ketua MPR Zulkifli Hasan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pasalnya, KIH menilai Zulkifli diduga telah melanggar kode etik sebagai pemimpin lembaga tinggi negara.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait pertemuannya dengan sejumlah pengusaha Tiongkok pada Forum China Minsheng Investment Corp dan Maspion Group saat kunjungannya ke Beijing pada 18 September lalu.

PILIHAN:
DPR Nilai Pemerintah Tak Serius Tangani Kebakaran Hutan

Pemerintah Didesak Tambah Tenaga Ahli Identifikasi Korban Insiden Mina
(kri)
Berita Terkait
DPRD Pangandaran Akan...
DPRD Pangandaran Akan Bentuk Badan Kehormatan
DPRD Kabupaten Pangandaran...
DPRD Kabupaten Pangandaran Tetapkan Badan Kehormatan
MPR: RUU PRT Harus Jadi...
MPR: RUU PRT Harus Jadi Prioritas Wujudkan Kesetaraan Hak Hukum
5 Anggota DPRD Pangandaran...
5 Anggota DPRD Pangandaran Jadi Badan Kehormatan
Bamsoet Ngaku Baru Terima...
Bamsoet Ngaku Baru Terima Undangan MKD Kemarin Sore
Bamsoet Jadi Ketua Dewan...
Bamsoet Jadi Ketua Dewan Kehormatan Asia Africa Youth Government
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Akhiri Perang Ukraina,...
Akhiri Perang Ukraina, Trump Akan Akui Crimea Milik Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved