Polri Usut 219 Perkara Kebakaran Hutan, Ini Rinciannya
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri mencatat sudah 219 perkara kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia yang mengakibatkan kabut asap di berbagai daerah.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Pol Suharsono menguraikan, dari jumlah itu Bareskrim menangani empat kasus, lalu 34 ditangani Polda Sumatera Selatan.
Sementara 68 diusut Polda Riau, diikuti Polda Jambi dengan 18 perkara, Kalimantan Tengah 57 perkara, Kalimantan Barat 26 perkara, Kalimantan Selatan delapan perkara dan Kalimantan Timur empat perkara.
"Kebakaran hutan dan lahan, jumlah kejadian ada 219 perkara," kata Suharsono saat dihubungi, Selasa (29/9/2015).
Dari sebanyak itu, 19 perkara masih dalam proses penyelidikan dan sisanya sebanyak 137 sudah naik ke tingkat penyidikan, dengan rincian 95 perkara perorangan dan 42 korporasi.
Lanjut Suharsono, saat ini total tersangka sebanyak 205 yakni 196 perseorangan dan 9 sisanya korporasi. "Yang sudah masuk ke tahap pertama 21, P21 ada 24, tahap kedua 18 perkara," tandasnya.
Pilihan:
Kapal Selam Rusia Perkuat RI, Negara Tetangga Gemetar
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Pol Suharsono menguraikan, dari jumlah itu Bareskrim menangani empat kasus, lalu 34 ditangani Polda Sumatera Selatan.
Sementara 68 diusut Polda Riau, diikuti Polda Jambi dengan 18 perkara, Kalimantan Tengah 57 perkara, Kalimantan Barat 26 perkara, Kalimantan Selatan delapan perkara dan Kalimantan Timur empat perkara.
"Kebakaran hutan dan lahan, jumlah kejadian ada 219 perkara," kata Suharsono saat dihubungi, Selasa (29/9/2015).
Dari sebanyak itu, 19 perkara masih dalam proses penyelidikan dan sisanya sebanyak 137 sudah naik ke tingkat penyidikan, dengan rincian 95 perkara perorangan dan 42 korporasi.
Lanjut Suharsono, saat ini total tersangka sebanyak 205 yakni 196 perseorangan dan 9 sisanya korporasi. "Yang sudah masuk ke tahap pertama 21, P21 ada 24, tahap kedua 18 perkara," tandasnya.
Pilihan:
Kapal Selam Rusia Perkuat RI, Negara Tetangga Gemetar
(maf)