Kasus di Kemenakertrans, KPK Periksa Politikus Golkar
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), yang telah menjerat mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans Jamaluddin Malik (JM) sebagai tersangka.
Buat mengusut kasus tersebut, penyidik bakal memeriksa Anggota Komisi II DPR asal Fraksi Partai Golkar, Charles Jones Mesang. Charles bakal diminta keterangan sebagai saksi.
"Dia (Charles) akan diperiksa sebagai saksi," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2015).
Belum diketahui kaitan pemeriksaan politikus Golkar ini, dalam perkara korupsi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi.
Diduga Charles yang sebelumnya telah diperiksa penyidik KPK pada 15 September 2015 lalu mengetahui praktik suap ini. "Keterangan bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," jelas Yuyuk.
Seperti diketahui, Jamaluddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan saat dirinya menjabat Dirjen P2KT. Selain ditetapkan sebagai tersangka, Jamaluddin sudah ditahan KPK. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan f, Pasal 23 junto Pasal 421 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Buat mengusut kasus tersebut, penyidik bakal memeriksa Anggota Komisi II DPR asal Fraksi Partai Golkar, Charles Jones Mesang. Charles bakal diminta keterangan sebagai saksi.
"Dia (Charles) akan diperiksa sebagai saksi," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2015).
Belum diketahui kaitan pemeriksaan politikus Golkar ini, dalam perkara korupsi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi.
Diduga Charles yang sebelumnya telah diperiksa penyidik KPK pada 15 September 2015 lalu mengetahui praktik suap ini. "Keterangan bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," jelas Yuyuk.
Seperti diketahui, Jamaluddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan saat dirinya menjabat Dirjen P2KT. Selain ditetapkan sebagai tersangka, Jamaluddin sudah ditahan KPK. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan f, Pasal 23 junto Pasal 421 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(maf)