Kemnaker Berdayakan Korban PHK melalui Program Padat Karya
Minggu, 19 April 2020 - 19:25 WIB
loading...
Kementerian Ketenagakerjaan memberdayakan pekerja yang ter-PHK akibat pandemi COVID-19 melalui program padat karya, salah satu bentuknya melibatkan mereka sebagai penyemprot desinfektan
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan memberdayakan pekerja yang ter-PHK akibat pandemi COVID-19 melalui program padat karya. Salah satu bentuk kegiatannya adalah melibatkan pekerja ter-PHK sebagai pasukan penyemprot desinfektan di sejumlah perusahaan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker Gazmahadi usai menghadiri penyemprotan desinfektan di UMKM Perajin Tempe di kawasan Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2020).
Gazmahadi menjelaskan, pelibatan pekerja yang ter-PHK dalam kegiatan penyemprotan desinfektan di perusahaan memiliki 2 nilai manfaat. Pertama, pekerja yang ter-PHK mendapat insentif usai mengikuti kegiatan penyemprotan. Kedua, lingkungan industri dan masyarakat sekitar terhindar dari penyebaran Covid-19.
“Itu dilakukan oleh teman-teman pekerja yang di-PHK, sehingga bisa membantu mereka juga. Dan UKM-UKM ini juga, higiene industrinya bisa dilaksanakan,” kata Gazmahadi.
Pekerja yang dilibatkan pada kegiatan penyemprotan desinfektan pada hari ini sebanyak 10 orang. Awalnya, pekerja ter-PHK yang akan dilibatkan sebanyak 70 orang. Mengingat saat ini Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), peserta yang dilibatkan hanya perwakilan saja. Usai mengikuti kegiatan penyemprotan, masing-masing peserta akan mendapatkan insentif sebesar Rp300 ribu.
Hal tersebut disampaikan Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker Gazmahadi usai menghadiri penyemprotan desinfektan di UMKM Perajin Tempe di kawasan Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2020).
Gazmahadi menjelaskan, pelibatan pekerja yang ter-PHK dalam kegiatan penyemprotan desinfektan di perusahaan memiliki 2 nilai manfaat. Pertama, pekerja yang ter-PHK mendapat insentif usai mengikuti kegiatan penyemprotan. Kedua, lingkungan industri dan masyarakat sekitar terhindar dari penyebaran Covid-19.
“Itu dilakukan oleh teman-teman pekerja yang di-PHK, sehingga bisa membantu mereka juga. Dan UKM-UKM ini juga, higiene industrinya bisa dilaksanakan,” kata Gazmahadi.
Pekerja yang dilibatkan pada kegiatan penyemprotan desinfektan pada hari ini sebanyak 10 orang. Awalnya, pekerja ter-PHK yang akan dilibatkan sebanyak 70 orang. Mengingat saat ini Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), peserta yang dilibatkan hanya perwakilan saja. Usai mengikuti kegiatan penyemprotan, masing-masing peserta akan mendapatkan insentif sebesar Rp300 ribu.
Lihat Juga :