JPU Tuntut Fuad Amin 15 Tahun Penjara

Selasa, 29 September 2015 - 08:43 WIB
JPU Tuntut Fuad Amin...
JPU Tuntut Fuad Amin 15 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Bangkalan KH Fuad Amin Imron dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.

Tuntutan kepada Ketua DPRD Bangkalan nonaktif dijatuhkan bukan karena yang bersangkutan terbukti menerima suap dari Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) melalui Antonius Bambang Djatmiko dan pencucian uang, melainkan sikap terdakwa yang berbelit-belit saat menyampaikan keterangan di pengadilan.

Jaksa Pulung Rinandoro menuntut, Fuad dengan ancaman pidana tinggi lantaran sebagai pejabat publik dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giatnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan," kata Pulung membacakan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/9/2015).

Adapun hal-hal yang meringankan Fuad turut disertakan dalam tuntutan tersebut. Meringankan karena Fuad belum pernah dihukum, sudah berusia lanjut serta masih memiliki tanggungan terhadap keluarga.

Jaksa pun menilai, Fuad terbukti telah menerima suap Rp15,45 miliar dari PT MKS melalui Antonius Bambang Djatmiko selaku direktur dan melakukan pencucian uang lebih dari Rp200 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp3 miliar subsidair 11 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," pungkasnya.

Seperti diketahui, saat ini Fuad Amin berstatus terdakwa suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 2 Desember 2014 dini hari di Bangkalan, Jawa Timur.

Atas perbuatannya, Fuad Amin dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

PILIHAN:
Jokowi Diminta Sudahi Bagi-bagi Kue Kekuasaan

Kapal Selam Rusia Perkuat RI, Negara Tetangga Gemetar
(kri)
Berita Terkait
Tegang! Penampakan saat...
Tegang! Penampakan saat KPK Tangkap Bupati Bangkalan
OTT KPK, Pimpinan DPRD...
OTT KPK, Pimpinan DPRD Jawa Timur dkk Langsung Dibawa ke Jakarta
Kasus Korupsi Abdul...
Kasus Korupsi Abdul Latif Amin, KPK Periksa Ketua DPRD Bangkalan sebagai Saksi
KPK Tangkap Ketua DPRD...
KPK Tangkap Ketua DPRD Muara Enim
Anggota DPRD dari Partai...
Anggota DPRD dari Partai Perindo Dukung dan Beri Bantuan Pembangunan Jalan Swadaya di Bangkalan
Wakil Ketua DPRD Jatim...
Wakil Ketua DPRD Jatim yang Ditangkap KPK Diduga Berinisial STS
Berita Terkini
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved