JPU Tuntut Fuad Amin 15 Tahun Penjara

Selasa, 29 September 2015 - 08:43 WIB
JPU Tuntut Fuad Amin...
JPU Tuntut Fuad Amin 15 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Bangkalan KH Fuad Amin Imron dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.

Tuntutan kepada Ketua DPRD Bangkalan nonaktif dijatuhkan bukan karena yang bersangkutan terbukti menerima suap dari Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) melalui Antonius Bambang Djatmiko dan pencucian uang, melainkan sikap terdakwa yang berbelit-belit saat menyampaikan keterangan di pengadilan.

Jaksa Pulung Rinandoro menuntut, Fuad dengan ancaman pidana tinggi lantaran sebagai pejabat publik dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giatnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan," kata Pulung membacakan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/9/2015).

Adapun hal-hal yang meringankan Fuad turut disertakan dalam tuntutan tersebut. Meringankan karena Fuad belum pernah dihukum, sudah berusia lanjut serta masih memiliki tanggungan terhadap keluarga.

Jaksa pun menilai, Fuad terbukti telah menerima suap Rp15,45 miliar dari PT MKS melalui Antonius Bambang Djatmiko selaku direktur dan melakukan pencucian uang lebih dari Rp200 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp3 miliar subsidair 11 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," pungkasnya.

Seperti diketahui, saat ini Fuad Amin berstatus terdakwa suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 2 Desember 2014 dini hari di Bangkalan, Jawa Timur.

Atas perbuatannya, Fuad Amin dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

PILIHAN:
Jokowi Diminta Sudahi Bagi-bagi Kue Kekuasaan

Kapal Selam Rusia Perkuat RI, Negara Tetangga Gemetar
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0667 seconds (0.1#10.140)