JPU Tuntut Fuad Amin 15 Tahun Penjara

Selasa, 29 September 2015 - 08:43 WIB
JPU Tuntut Fuad Amin...
JPU Tuntut Fuad Amin 15 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Bangkalan KH Fuad Amin Imron dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.

Tuntutan kepada Ketua DPRD Bangkalan nonaktif dijatuhkan bukan karena yang bersangkutan terbukti menerima suap dari Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) melalui Antonius Bambang Djatmiko dan pencucian uang, melainkan sikap terdakwa yang berbelit-belit saat menyampaikan keterangan di pengadilan.

Jaksa Pulung Rinandoro menuntut, Fuad dengan ancaman pidana tinggi lantaran sebagai pejabat publik dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giatnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan," kata Pulung membacakan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/9/2015).

Adapun hal-hal yang meringankan Fuad turut disertakan dalam tuntutan tersebut. Meringankan karena Fuad belum pernah dihukum, sudah berusia lanjut serta masih memiliki tanggungan terhadap keluarga.

Jaksa pun menilai, Fuad terbukti telah menerima suap Rp15,45 miliar dari PT MKS melalui Antonius Bambang Djatmiko selaku direktur dan melakukan pencucian uang lebih dari Rp200 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp3 miliar subsidair 11 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," pungkasnya.

Seperti diketahui, saat ini Fuad Amin berstatus terdakwa suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 2 Desember 2014 dini hari di Bangkalan, Jawa Timur.

Atas perbuatannya, Fuad Amin dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

PILIHAN:
Jokowi Diminta Sudahi Bagi-bagi Kue Kekuasaan

Kapal Selam Rusia Perkuat RI, Negara Tetangga Gemetar
(kri)
Berita Terkait
Tegang! Penampakan saat...
Tegang! Penampakan saat KPK Tangkap Bupati Bangkalan
OTT KPK, Pimpinan DPRD...
OTT KPK, Pimpinan DPRD Jawa Timur dkk Langsung Dibawa ke Jakarta
Kasus Korupsi Abdul...
Kasus Korupsi Abdul Latif Amin, KPK Periksa Ketua DPRD Bangkalan sebagai Saksi
KPK Tangkap Ketua DPRD...
KPK Tangkap Ketua DPRD Muara Enim
Anggota DPRD dari Partai...
Anggota DPRD dari Partai Perindo Dukung dan Beri Bantuan Pembangunan Jalan Swadaya di Bangkalan
KPK Amankan Sejumlah...
KPK Amankan Sejumlah Uang dari OTT Wakil Ketua DPRD Jatim
Berita Terkini
BPIP Gelar Penguatan...
BPIP Gelar Penguatan Kebajikan Pancasila, Marinus Gea: Harus Dihidupi, Bukan Sekadar Dihafalkan
DPR Desak Pengadaan...
DPR Desak Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas Diaudit
Roy Suryo Soroti Karya...
Roy Suryo Soroti Karya Jurnalistik Dijadikan Bukti dalam Dakwaan Dokter Tifa
Menhut Tegaskan Amplop...
Menhut Tegaskan Amplop Bupati Kuansing Dikembalikan dan Tak Ada Pelepasan Hutan
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Transformasi Polri di Era Listyo Sigit Dapat Apresiasi
Kemandirian Fiskal Tertinggi...
Kemandirian Fiskal Tertinggi Kategori Kota se-Indonesia, Semarang Ditetapkan Jadi Transformer City
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved