Kasus Suap, Jaksa Hadirkan Istri Gatot dan 2 Anak Buah Kaligis
Senin, 28 September 2015 - 15:30 WIB
Kasus Suap, Jaksa Hadirkan Istri Gatot dan 2 Anak Buah Kaligis
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali bakal menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan terdakwa advokat kondang Otto Cornelis Kaligis (Kaligis), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/9/2015).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan tiga orang saksi. Mereka adalah Evi Susanti, M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry dan Yurinda Tri Achyuni alias lndah.
"Kami rencana (menghadirkan) tiga orang. Pertama M Yagari Bhastara Guntur, Yurinda Tri Achyuni dan Evi Susanti," kata Jaksa Ahmad Burhanuddin dalam persidangan sebelumnya.
Evi Susanti merupakan istri muda dari Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Sementara Gerry dan Indah merupakan sama-sama anak buah OC Kaligis. Gerry dalam perkara ini telah bertindak sebagai Justice Collaborator setelah menyetujui untuk membongkar kasus yang menjerat atasannya tersebut.
Sebelumnya, OC Kaligis didakwa telah menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebesar SGD5.000 dan USD27.000. Suap diberikan terkait pengajuan gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ke PTUN Medan.
Terkait perbuatannya, Kaligis diancam pidana dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Pilihan:
Ribuan Prajurit TNI Siap Bertempur, Panglima: Akan Menegangkan!
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan tiga orang saksi. Mereka adalah Evi Susanti, M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry dan Yurinda Tri Achyuni alias lndah.
"Kami rencana (menghadirkan) tiga orang. Pertama M Yagari Bhastara Guntur, Yurinda Tri Achyuni dan Evi Susanti," kata Jaksa Ahmad Burhanuddin dalam persidangan sebelumnya.
Evi Susanti merupakan istri muda dari Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Sementara Gerry dan Indah merupakan sama-sama anak buah OC Kaligis. Gerry dalam perkara ini telah bertindak sebagai Justice Collaborator setelah menyetujui untuk membongkar kasus yang menjerat atasannya tersebut.
Sebelumnya, OC Kaligis didakwa telah menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebesar SGD5.000 dan USD27.000. Suap diberikan terkait pengajuan gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ke PTUN Medan.
Terkait perbuatannya, Kaligis diancam pidana dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Pilihan:
Ribuan Prajurit TNI Siap Bertempur, Panglima: Akan Menegangkan!
(maf)