Putusan MKD, Krisna Mukti Langgar Kode Etik Ringan
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah memutuskan Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Krisna Mukti melakukan pelanggaran kode etik ringan. Hal tersebut diputuskan MKD setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa alat bukti yang ada.
Seperti diketahui, Krisna Mukti diadukan ke MKD oleh mantan istrinya, Devi Nurmayanti pada 28 Mei 2015 lalu. Ketika itu, Devi merasa Krisna telah menelantarkannya dan tidak pernah memberikan nafkah kepada keluarga.
"Krisna terbukti lakukan pelanggaran kode etik ringan yang diberi sanksi berupa teguran lisan. Putusan ini ditetapkan oleh MKD. Putusan ini putusan pertama dan terakhir," ujar Wakil Ketua MKD Junimart Girsang saat membacakan putusan tersebut di ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2015).
Dalam mengambil keputusan, MKD telah mempertimbangkan banyak hal. Salah satunya adalah sikap Krisna yang akhirnya sepakat memberikan sebagian tunjangannya sebagai anggota DPR kepada Devi. Setelah kesepakatan itu, Devi pun mencabut gugatannya baik di MKD maupun laporan sebelumnya di Polda Metro Jaya.
"MKD lakukan pertimbangan hukum dan etika dalam pelajari berkas pengaduan. Pengadu dan teradu sepakat untuk bicarakan perdamaian. Oleh karena itu bersepakat berdamai tanpa memperpanjang," lanjut Junimart membacakan putusan.
MKD pun akhirnya memberikan teguran lisan kepada Krisna, agar ke depan mantan bintang sinteron tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama.
"Krisna anggota Fraksi PKB. Sebagaimana diputuskan saudara telah melakukan pelanggaran ringan. Kami MKD berharap agar perkara itu dijadikan pelajaran berharga agar tidak terulang kembali dimasa yang akan datang demi menjaga martabat anggota DPR," tambah Ketua MKD Surahman Hidayat.
Selain kasus Krisna Mukti, MKD juga akan membacakan putusan terkait kasus tiga anggota Dewan lain, yakni Frans Agung Mula Putra, Muchlisin dan Henry Yosodiningrat.
PILIHAN:
MKD Putuskan 4 Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hari Ini
Sidang Praperadilan PT VSI Serahkan Kesimpulan
Seperti diketahui, Krisna Mukti diadukan ke MKD oleh mantan istrinya, Devi Nurmayanti pada 28 Mei 2015 lalu. Ketika itu, Devi merasa Krisna telah menelantarkannya dan tidak pernah memberikan nafkah kepada keluarga.
"Krisna terbukti lakukan pelanggaran kode etik ringan yang diberi sanksi berupa teguran lisan. Putusan ini ditetapkan oleh MKD. Putusan ini putusan pertama dan terakhir," ujar Wakil Ketua MKD Junimart Girsang saat membacakan putusan tersebut di ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2015).
Dalam mengambil keputusan, MKD telah mempertimbangkan banyak hal. Salah satunya adalah sikap Krisna yang akhirnya sepakat memberikan sebagian tunjangannya sebagai anggota DPR kepada Devi. Setelah kesepakatan itu, Devi pun mencabut gugatannya baik di MKD maupun laporan sebelumnya di Polda Metro Jaya.
"MKD lakukan pertimbangan hukum dan etika dalam pelajari berkas pengaduan. Pengadu dan teradu sepakat untuk bicarakan perdamaian. Oleh karena itu bersepakat berdamai tanpa memperpanjang," lanjut Junimart membacakan putusan.
MKD pun akhirnya memberikan teguran lisan kepada Krisna, agar ke depan mantan bintang sinteron tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama.
"Krisna anggota Fraksi PKB. Sebagaimana diputuskan saudara telah melakukan pelanggaran ringan. Kami MKD berharap agar perkara itu dijadikan pelajaran berharga agar tidak terulang kembali dimasa yang akan datang demi menjaga martabat anggota DPR," tambah Ketua MKD Surahman Hidayat.
Selain kasus Krisna Mukti, MKD juga akan membacakan putusan terkait kasus tiga anggota Dewan lain, yakni Frans Agung Mula Putra, Muchlisin dan Henry Yosodiningrat.
PILIHAN:
MKD Putuskan 4 Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hari Ini
Sidang Praperadilan PT VSI Serahkan Kesimpulan
(kri)