Sidang Praperadilan PT VSI Serahkan Kesimpulan

Senin, 28 September 2015 - 11:38 WIB
Sidang Praperadilan PT VSI Serahkan Kesimpulan
Sidang Praperadilan PT VSI Serahkan Kesimpulan
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjadwalkan penyerahan kesimpulan dari pemohon PT VSI dan termohon Kejaksaan Agung (Kejagung). Belum jelas kesimpulan apakah akan dibacakan langsung atau hanya diserahkan oleh keduanya

Sidang yang sudah berlangsung selama enam hari itu diketahui dipimpin Hakim tunggal Achmad Rivai, di Ruang Sidang 3 PN Jaksel, Jakarta, Senin (28/9/2015).

Seperti diketahui, perseteruan antara PT VSI dan Kejagung bermula dari penanganan kasus dugaan korupsi dalam penjualan hak tagih (cessie) milik Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terhadap Victoria Securities International Corporation (VSIC).

Kemudian saat dilakukan penggeledahan dalam rangka pengembangan kasus, Kejagung dianggap tidak prosedur dalam melakukan penggeledahan. Akhirnya, PT VSI mengajukan gugatan praperadilan guna memeriksa tindakan salah geledah tersebut.

Dalam permohonannya PT VSI menilai penggeledahan penyidik Kejagung pada 12 Agustus 2015 lalu bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku. Mereka mempermasalahkan isi surat izin penggeledahan yang dimiliki Kejagung kala itu.

Informasi yang dihimpun seharusnya dilakukan di Kantor VSIC di Lantai 9 Panin Bank Center, Jalan Jenderal Sudirman. Namun, Kejagung diketahui melakukan penggeledahan di kantor PT VSI di Senayan City, Lantai 8 Panin Tower, Jalan Asia Afrika.

Usai memimpin penggeledahan, mantan Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sarjono Turin sebenarnya sempat memberikan klafikasi yang menyebutkan penggeledahan yang dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur.

Turin mengatakan, sebelum menggeledah Kantor PT VSI di Jalan Asia Afrika, penyidik sudah terlebih dahulu mendatangi Gedung Panin Tower yang diketahui sebagai Kantor VSIC.

Namun, sesampainya di sana penyidik tidak menemukan keberadaan VSIC maupun PT VSI di Panin Tower. Akhirnya, mereka pun bergerak melakukan penggeledahan ke kantor PT VSI yang dikatakan sudah pindah ke Jalan Asia Afrika.

PILIHAN:
DPR Tolak Rencana Penghapusan Tunjangan Profesi Guru

Diperiksa Bareskrim, Komisioner KY Klarifikasi 4 Permintaan
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9024 seconds (0.1#10.140)