Polri Siap Patuhi MK Terkait Pemeriksaan Anggota DPR
Jum'at, 25 September 2015 - 14:03 WIB
Polri Siap Patuhi MK Terkait Pemeriksaan Anggota DPR
A
A
A
JAKARTA - Polri siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemeriksaan anggota DPR harus mendapatkan izin presiden.
Aturan itu sesuai putusan MK terhadap permohonan uji materi Pasal 245 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
"Itu sudah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi dan itu merupakan hal yang final tentu harus kita laksanakan," ujar Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2015).
Apakah putusan itu akan menghambat proses penyidikan? Badrodin menegaskan akan melihat proses penerapan putusan tersebut. (Baca: Ruhut: Putusan MK Bikin Anggota DPR Semakin Sombong)
"Kita lihat nanti perkembangannya. Apakah akan menghambat atau tidak karena praktiknya nanti kita bisa lihat ya," tuturnya.
PILIHAN:
Istri Gatot Janji Ungkap Peran Sekjen Nasdem saat Sidang
Aturan itu sesuai putusan MK terhadap permohonan uji materi Pasal 245 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
"Itu sudah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi dan itu merupakan hal yang final tentu harus kita laksanakan," ujar Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2015).
Apakah putusan itu akan menghambat proses penyidikan? Badrodin menegaskan akan melihat proses penerapan putusan tersebut. (Baca: Ruhut: Putusan MK Bikin Anggota DPR Semakin Sombong)
"Kita lihat nanti perkembangannya. Apakah akan menghambat atau tidak karena praktiknya nanti kita bisa lihat ya," tuturnya.
PILIHAN:
Istri Gatot Janji Ungkap Peran Sekjen Nasdem saat Sidang
(dam)