Jimly Tak Setuju Putusan MK Soal Periksa Anggota DPR

Kamis, 24 September 2015 - 18:00 WIB
Jimly Tak Setuju Putusan...
Jimly Tak Setuju Putusan MK Soal Periksa Anggota DPR
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Assidiqqie tak setuju dengan putusan MK terkait pemeriksaan terhadap Anggota DPR harus melalui izin presiden. Menurut dia putusan tersebut akan membuat birokrasi dipemerintahan menjadi rumit.

"Kita harus menghormati putusan pengadilan. Tapi ini jadi ribet urusannya menambah birokrasi politik baru," ujar Jimly di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2015).

Jimly mengatakan, tentu semua pihak harus menghormati DPR, agar lembaga tersebut tidak diperlakukan sembarangan. Namun jika MK ingin membentuk peraturan baru, maka MK seharusnya memiliki mekanisme, administrasi dan harus ada evaluasi yang lengkap.

"Jangan sampai menimbulkan birokrasi yang tidak perlu. Ini tambah ribet, tambah birokrasi baru. Tapi buat mekanisme untuk meningkatkan standar. Jangan memeriksa orang seenaknya," ungkapnya.

Menurut Jimly, presiden juga tidak akan memiliki waktu untuk menindaklanjuti hal tersebut. Pasalnya, presiden mempunyai tugas negara yang dikerjakan.

"Ini hanya adminstrasi saja, tambah ribet prosesnya. Presiden itu tugasnya banyak, sangat sibuk sekali. Kalau ditambah peraturan seperti itu bagaimana," tandas Jimly.

Seperti diketahui, MK pada Selasa 22 September 2015 mengeluarkan putusan yang menyebutkan pemeriksaan Anggota DPR harus izin presiden.

Putusan itu diambil MK dalam sidang gugatan uji materi (judicial review) Pasal 245 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD DPRD (MD3) yang diajukan Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana.

Gugatan itu diajukan pemohon karena keberatan terhadap pasal yang menyebutkan penegak hukum harus mendapat izin Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memeriksa Anggota DPR.

Pilihan:

Setiap Malam Jumat Diduga Gayus Nongol di Perumahan Mewah

Alasan Gayus Tak Dipindah ke Lapas Nusakambangan
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0762 seconds (0.1#10.140)