Ini Poin Keberatan HT terhadap Majalah Forum Keadilan
A
A
A
JAKARTA - Hary Tanoesoedibjo (HT) mendatangi Dewan Pers guna melaporkan pemberitaan majalah Forum Keadilan. HT mengaku keberatan dengan pemberitaan majalah Forum Keadilan yang dianggapnya berisi fitnah.
Kedatangan HT ke kantor Dewan Pers, Selasa (22/9/2015), diterima oleh Ketua Dewan Pers Bagir Manan. Kepada Bagir, HT menjelaskan keberatannya terhadap materi pemberitaan majalah Forum Keadilan No. 19, Tahun XXIV Edisi 21-27 September 2015, yang mengangkat dalam sampul depan “Dalang Kegaduhan”.
Berikut poin-poin keberatan yang dikemukakan HT dalam pelaporannya ke Dewan Pers.
1. Sampul Depan, yang menggunakan Foto Hary Tanoesoedibjo dengan kalimat “Dalang Kegaduhan”.
Jika mengacu pada UU Pers No. 40/1999, maka pemuatan foto Hary Tanoesoedibjo dengan kalimat “Dalang Kegaduhan” melanggar pasal 5 ayat (1), yang berbunyi: Pers Nasional memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Pemuatan foto dan kalimat tersebut dinilai tidak berdasarkan fakta dan merupakan opini dari para penulis di Majalah Forum. Materi-materi itupun dipandang sebagai indikasi iktikad tidak baik dari para penulisnya. Praktik jurnalisme ini jelas-jelas menyimpang dari kaidah yang tertera dalam Kode Etik Jurnalistik, yakni Pasal 1 yang berbunyi: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Sampul depan Majalah Forum juga menabrak Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 yang berbunyi: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
2. Isi berita yang tidak berdasarkan fakta.
Lebih lanjut jika dilihat dari isi berita yang termuat secara bersambung dari halaman 15 hingga 33, menunjukkan tendensi dan kecenderungan majalah Forum yang mencoba menggiring opini publik yang jauh dari fakta dan cenderung menggunakan kata-kata yang memojokkan Hary Tanoesoedibjo. Dikesankan dalam isi tersebut, Hary Tanoesoedibjo-lah yang memerintahkan dan memengaruhi para pimpinan DPR untuk bertemu dengan Donald Trump. Tentu ini jauh dari fakta dan akal sehat.
Tidak hanya di situ, isi pemberitaan juga tidak akurat seperti dalam hal kepemilikan saham ANTV. Padahal MNC sejauh ini tidak pernah membeli saham ANTV.
Melihat hasil peliputan dan penulisan laporan yang demikian ini, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa majalah Forum juga abai atas UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Wartawan dan pengelola Majalah Forum tidak menaati UU Pers Bab III Pasal yang menyebutkan: Wartawan memiliki dan menaati kode etik.
Majalah Forum juga melanggar Kode Etik Pasal 4 bahwa: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Majalah Forum juga melanggar Kode Etik Pasal 2: Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Penafsirannya bahwa semestinya seorang wartawan ketika menjalankan tugasnya harus menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya.
“Saya ingin Dewan Pers untuk bisa menindak media seperti Forum Keadilan ini, wartawan-wartawannya bisa ditindak dengan tegas," demikian harapan dari Hary di hadapan wartawan yang hadir dalam pertemuan itu.
Sementara Ketua Dewan Pers Bagir Manan mengungkapkan apresiasinya terhadap Hary Tanoe yang sudah memilih untuk melaporkan keberatannya ke Dewan Pers. “Orang seperti Pak Hary mau membawanya ke sini itu sesuatu yang bagus," ungkapnya.
"Laporan Pak Hary adalah untuk kebaikan dunia pers," ucap Bagir. Mantan Ketua Mahkamah Agung ini berjanji untuk segera mengundang pihak terlapor untuk mendapatkan jawaban atas keberatan yang sudah disampaikan pada hari ini.
Kedatangan HT ke kantor Dewan Pers, Selasa (22/9/2015), diterima oleh Ketua Dewan Pers Bagir Manan. Kepada Bagir, HT menjelaskan keberatannya terhadap materi pemberitaan majalah Forum Keadilan No. 19, Tahun XXIV Edisi 21-27 September 2015, yang mengangkat dalam sampul depan “Dalang Kegaduhan”.
Berikut poin-poin keberatan yang dikemukakan HT dalam pelaporannya ke Dewan Pers.
1. Sampul Depan, yang menggunakan Foto Hary Tanoesoedibjo dengan kalimat “Dalang Kegaduhan”.
Jika mengacu pada UU Pers No. 40/1999, maka pemuatan foto Hary Tanoesoedibjo dengan kalimat “Dalang Kegaduhan” melanggar pasal 5 ayat (1), yang berbunyi: Pers Nasional memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Pemuatan foto dan kalimat tersebut dinilai tidak berdasarkan fakta dan merupakan opini dari para penulis di Majalah Forum. Materi-materi itupun dipandang sebagai indikasi iktikad tidak baik dari para penulisnya. Praktik jurnalisme ini jelas-jelas menyimpang dari kaidah yang tertera dalam Kode Etik Jurnalistik, yakni Pasal 1 yang berbunyi: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Sampul depan Majalah Forum juga menabrak Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 yang berbunyi: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
2. Isi berita yang tidak berdasarkan fakta.
Lebih lanjut jika dilihat dari isi berita yang termuat secara bersambung dari halaman 15 hingga 33, menunjukkan tendensi dan kecenderungan majalah Forum yang mencoba menggiring opini publik yang jauh dari fakta dan cenderung menggunakan kata-kata yang memojokkan Hary Tanoesoedibjo. Dikesankan dalam isi tersebut, Hary Tanoesoedibjo-lah yang memerintahkan dan memengaruhi para pimpinan DPR untuk bertemu dengan Donald Trump. Tentu ini jauh dari fakta dan akal sehat.
Tidak hanya di situ, isi pemberitaan juga tidak akurat seperti dalam hal kepemilikan saham ANTV. Padahal MNC sejauh ini tidak pernah membeli saham ANTV.
Melihat hasil peliputan dan penulisan laporan yang demikian ini, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa majalah Forum juga abai atas UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Wartawan dan pengelola Majalah Forum tidak menaati UU Pers Bab III Pasal yang menyebutkan: Wartawan memiliki dan menaati kode etik.
Majalah Forum juga melanggar Kode Etik Pasal 4 bahwa: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Majalah Forum juga melanggar Kode Etik Pasal 2: Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Penafsirannya bahwa semestinya seorang wartawan ketika menjalankan tugasnya harus menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya.
“Saya ingin Dewan Pers untuk bisa menindak media seperti Forum Keadilan ini, wartawan-wartawannya bisa ditindak dengan tegas," demikian harapan dari Hary di hadapan wartawan yang hadir dalam pertemuan itu.
Sementara Ketua Dewan Pers Bagir Manan mengungkapkan apresiasinya terhadap Hary Tanoe yang sudah memilih untuk melaporkan keberatannya ke Dewan Pers. “Orang seperti Pak Hary mau membawanya ke sini itu sesuatu yang bagus," ungkapnya.
"Laporan Pak Hary adalah untuk kebaikan dunia pers," ucap Bagir. Mantan Ketua Mahkamah Agung ini berjanji untuk segera mengundang pihak terlapor untuk mendapatkan jawaban atas keberatan yang sudah disampaikan pada hari ini.
(hyk)