Bareskrim Optimistis Bisa Tangani Pidana Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Pihak kepolisian yakin bisa menangani kasus dugaan pelanggaran pidana pada pelaksanaan Pilkada akhir tahun ini. Walaupun waktu yang diberikan hanya 14 hari.
"Tetap bisa. Sesuai aturan," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Anang Iskandar saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2015).
Anang menyampaikan, di dalam peraturan perundang-undangan sudah dijelaskan cara menangani tindak pidana pemilu dalam waktu yang relatif singkat. "Jurusnya udah diatur di undang-undang," kata Anang.
Oleh karenanya, kata Anang, Bareskrim pun tidak memberikan perintah khusus kepada jajarannya di daerah mengenai cara penanganan pelanggaran pidana pada pilkada serentak. "Di undang-undang sudah ada," pungkasnya.
PILIHAN:
Jelang Pilkada Serentak 2015, Bareskrim Kumpulkan Penyidik
Amankan Pilkada, Kapolri Larang Anggotanya Main Handphone
"Tetap bisa. Sesuai aturan," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Anang Iskandar saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2015).
Anang menyampaikan, di dalam peraturan perundang-undangan sudah dijelaskan cara menangani tindak pidana pemilu dalam waktu yang relatif singkat. "Jurusnya udah diatur di undang-undang," kata Anang.
Oleh karenanya, kata Anang, Bareskrim pun tidak memberikan perintah khusus kepada jajarannya di daerah mengenai cara penanganan pelanggaran pidana pada pilkada serentak. "Di undang-undang sudah ada," pungkasnya.
PILIHAN:
Jelang Pilkada Serentak 2015, Bareskrim Kumpulkan Penyidik
Amankan Pilkada, Kapolri Larang Anggotanya Main Handphone
(mhd)