Bareskrim Optimistis Bisa Tangani Pidana Pilkada

Selasa, 22 September 2015 - 15:37 WIB
Bareskrim Optimistis...
Bareskrim Optimistis Bisa Tangani Pidana Pilkada
A A A
JAKARTA - Pihak kepolisian yakin bisa menangani kasus dugaan pelanggaran pidana pada pelaksanaan Pilkada akhir tahun ini. Walaupun waktu yang diberikan hanya 14 hari.

"Tetap bisa. Sesuai aturan," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Anang Iskandar saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2015).

Anang menyampaikan, di dalam peraturan perundang-undangan sudah dijelaskan cara menangani tindak pidana pemilu dalam waktu yang relatif singkat. "Jurusnya udah diatur di undang-undang," kata Anang.

Oleh karenanya, kata Anang, Bareskrim pun tidak memberikan perintah khusus kepada jajarannya di daerah mengenai cara penanganan pelanggaran pidana pada pilkada serentak. "Di undang-undang sudah ada," pungkasnya.

PILIHAN:

Jelang Pilkada Serentak 2015, Bareskrim Kumpulkan Penyidik


Amankan Pilkada, Kapolri Larang Anggotanya Main Handphone
(mhd)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved