Properti Warga Asing

Selasa, 22 September 2015 - 15:02 WIB
Properti Warga Asing
Properti Warga Asing
A A A
Sektor properti salah satu motor pertumbuhan perekonomian nasional. Untuk menggerakkan sektor properti di tengah perlambatan perekonomian domestik, pemerintah menerbitkan kebijakan sebagaimana tertuang dalam paket kebijakan ekonomi bertajuk paket September 1.Setidaknya terdapat dua keputusan penting yang memang ditunggu- tunggu kalangan pengembang properti, yakni pemerintah menaikkan batas pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk hunian mewah dan apartemen, dan mengizinkan warga asing membeli properti di dalam negeri. Kedua kebijakan itu atas nama untuk meningkatkan daya saing sektor properti dan berharap mendapatkan spillover effect pada industri terkait. Memang, dampak dari perlambatan perekonomian sudah merambah ke sektor properti.Terlihat dari tingkat penyerapan pasar hunian kondominium dan apartemen mewah yang menurun drastis. Data yang dirilis konsultan properti Jones Lang LaSalle (JLL) menunjukkan pada kuartal pertama 2015 masih terserap sebanyak 4.600 unit, kemudian penyerapan anjlok menjadi 1.400 unit pada kuartal kedua 2015. Secara keseluruhan, pasar properti memang sedang mengalami perlambatan.Dengan kebijakan kenaikan PPnBM hunian mewah dan apartemen, konsumen yang membeli properti di atas harga Rp10 miliar wajib menambahkan pajak sebesar 20%. Ditargetkan peraturan itu mulai efektif awal Oktober mendatang. Kebijakan lainnya terkait diperbolehkannya warga asing memiliki properti yang sempat diwarnai pro dan kontra, pemerintah mengatur bahwa warga asing hanya diizinkan membeli apartemen dengan harga di atas Rp10 miliar.Sebagai konsekuensinya, pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Kebijakan yang membolehkan warga asing membeli apartemen di Indonesia dengan persyaratan tertentu telah memberikan kepastian hukum dan kemudahan warga asing bermukim di Indonesia.Aturan selama ini hanya membolehkan warga asing membeli properti dengan hak pakai sekitar 25 tahun dan bisa diperpanjang selama 20 tahun. Bagi sejumlah negara, kebijakan membolehkan warga asing memiliki properti adalah hal biasa seperti yang ditempuh pemerintah Australia dan Malaysia.Berbagai kemudahan menjadi insentif warga asing yang akan membeli properti pada kedua negara tersebut. Di Negeri Kanguru itu, warga asing yang membeli properti mendapat bonus dengan mengantongi permanent resident. Jadi, dalam era globalisasi ini memang sulit untuk tetap menutup diri, hanya saja pemerintah harus tegas mengaturnya.Kedua kebijakan pemerintah di sektor properti tersebut direspons positif pengembang yang bernaung di bawah payung Real Estate Indonesia (REI). Kenaikan PPnBM untuk hunian mewah dan apartemen seharga di atas Rp10 miliar dinilai wajar. Sementara kebijakan menyangkut izin warga asing memiliki apartemen mewah tetap dikritisi dengan catatan pemerintah harus bikin aturan main yang jelas.Misalnya, soal zonasi area (tata letak) properti yang boleh dimiliki asing dan berapa batas maksimal apartemen yang bisa dibeli. Kalangan pengembang menilai dengan aturan yang jelas maka akan menutup ruang warga asing yang membeli properti di Indonesia untuk tindakan spekulasi saja.Lalu, bagaimana dengan kabar program Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menargetkan sejuta unit rumah terbangun untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga akhir tahun ini? Berdasarkan klaim pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PURR), telah terealisasi sebanyak 600.000 unit rumah dan belum termasuk yang dibangun pihak REI, sehingga pemerintah optimistis target yang dipatok sejuta rumah bisa terealisasi hingga akhir tahun ini.Sekadar menyegarkan ingatan, sejak April lalu Presiden telah mencanangkan pemenuhan kebutuhan rumah bagi MBR. Untuk masyarakat yang berpenghasilan kurang dari Rp4 juta per bulan diarahkan membeli rumah tapak seharga antara Rp115 juta hingga Rp165 juta per unit, sedangkan masyarakat yang berpendapatan kurang dari Rp7 juta per bulan diarahkan membeli rumah susun. Kita berharap program sejuta rumah ini tidak mandek karena perlambatan perekonomian nasional.
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4598 seconds (0.1#10.140)