Kejagung Pastikan Bambang Widjojanto Segera Diadili
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan berkas kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto segera dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Biro Hukum dan Luar Negeri Kejakgung, Jan S Maringka menyampaikan, pihaknya memiliki waktu dua minggu untuk membuat dakwaan setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri merampungkan berkas kasus Bambang Widjojanto.
"Sudah jelas ini proses hukum, ‎sudah tahap dua (pelimpahan barang bukti dan tersangka," ujar Jan di kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (20/9/2015).
Dia menjelaskan, setelah dakwaan dibuat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera membawa kasus Bambang Widjojanto ke pengadilan. "Akan segera berlanjut ke pengadilan," tandasnya.
Bambang Widjojanto dinyatakan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010 lalu.
Baca: Pelimpahan Berkas Samad dan Bambang Widjojanto Dinilai Sesuai Prosedur.
Kepala Biro Hukum dan Luar Negeri Kejakgung, Jan S Maringka menyampaikan, pihaknya memiliki waktu dua minggu untuk membuat dakwaan setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri merampungkan berkas kasus Bambang Widjojanto.
"Sudah jelas ini proses hukum, ‎sudah tahap dua (pelimpahan barang bukti dan tersangka," ujar Jan di kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (20/9/2015).
Dia menjelaskan, setelah dakwaan dibuat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera membawa kasus Bambang Widjojanto ke pengadilan. "Akan segera berlanjut ke pengadilan," tandasnya.
Bambang Widjojanto dinyatakan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010 lalu.
Baca: Pelimpahan Berkas Samad dan Bambang Widjojanto Dinilai Sesuai Prosedur.
(kur)