Sekjen DPR Nilai Wajar Tunjangan Anggota Dewan Naik

Kamis, 17 September 2015 - 23:09 WIB
Sekjen DPR Nilai Wajar Tunjangan Anggota Dewan Naik
Sekjen DPR Nilai Wajar Tunjangan Anggota Dewan Naik
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Winantuningtyastiti menilai kenaikan tunjangan untuk DPR adalah hal yang wajar. Pasalnya menurut dia, tunjangan anggota dewan belum naik.

Apalagi, lanjut dia, tunjangan listrik yang tidak naik sejak tahun 2003 sementara tarif dasar listrik (TDL) sudah naik. "Tunjangan listrik, ini untuk rumah jabatan lho. Itu kan sejak 2003 tidak naik. TDL sudah naik, inflasi berapa tahun. Kemudian tunjangan telepon, sama sudah lama enggak naik," ujar Win di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2015).

Padahal, kata dia, tugas anggota dewan lebih ditekankan pada fungsi representasi. Maka itu, tunjangan komunikasi sangat penting agar para anggota dewan dapat membangun komunikasi dengan masyarakat sedekat mungkin.

"Anggota dewan dipilih rakyat untuk mewakili rakyat di sini. Jadi harus dibangun komunikasi intensif, jadi supaya anggota dewan tahu problem-problem yang dihadapi masyarakat. Kesulitan yang dihadapi masyarakat. Sehingga bisa diakomodasi di dalam kebijakan yang akan dilahirkan," ucapnya.

Dia menilai, tunjangan yang naik pun tidak besar. Menurut Win, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah menganggap kenaikan tunjangan itu masih wajar dan telah disetujui juga dalam keputusan Menteri Keuangan (Menkeu).

"Besar gimana. Enggak ah. Kalau ditanya mengapa disetujui Kemenkeu, ya tanya Kemenkeu. Tapi mereka menganggap wajar," tandas Win.

DPR mengusulkan anggaran sebesar Rp6,89 triliun untuk lembaga itu dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2016. Jika dibandingkan dengan anggaran tahun 2015 yang besarnya Rp5,19 triliun, usulan anggaran 2016 itu naik Rp1,7 triliun.‬

Berikut merupakan tunjangan anggota dewan yang diwacanakan akan naik :

1. Tunjangan kehormatan
a) Ketua badan/komisi sesuai Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015 hanya sebesar Rp6,6 juta dan akan diusulkan menjadi Rp11,1 juta;
b) Untuk wakil ketua. Dari Rp6,4 juta menjadi Rp10,7 juta, dan anggota dari Rp5,5 juta menjadi Rp9,3 juta.

2. Tunjangan kimunikasi intensif
a) Ketua badan/komisi Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015 dari Rp16,4 juta akan diusulkan menjadi Rp18,7 juta;
b) Wakil ketua dari Rp16 juta akan menjadi Rp18,1 juta, dan
c) Anggota dari Rp15,5 juta menjadi Rp.15.6 juta;

3.Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan anggaran.
a) Ketua komisi/badan sesuai Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015 sebesar Rp5,2 juta akan menjadi Rp7 juta.
b) Untuk wakil ketua komisi atau badan, dari Rp4,5 juta akan menjadi Rp6 juta, dan anggota DPR, dari Rp3,7 juta menjadi Rp5 juta.

PILIHAN:
Pemerintah Ogah Negosiasi dengan Penyandera 2 WNI di PNG

Mendagri Ingin Penanganan Konflik Sosial seperti Orde Baru
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5298 seconds (0.1#10.140)