Diduga OC Kaligis Punya Kasus Lain yang Ditangani KPK

Kamis, 17 September 2015 - 20:30 WIB
Diduga OC Kaligis Punya...
Diduga OC Kaligis Punya Kasus Lain yang Ditangani KPK
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak membuka rekening advokat kondang Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) yang diblokir penyidik KPK.

JPU menolak lantaran OC Kaligis diduga mempunyai kasus lain yang tengah ditangani KPK. Hal tersebut terungkap dalam tanggapan Jaksa atas eksepsi yang disampaikan OC Kaligis

"B‎ahwa penanganan perkara atas nama terdakwa OC Kaligis tidak berdiri sendiri dan berkaitan dengan perkara lain yang penyidikannya belum selesai," kata Jaksa Yudi Kristiana dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2015).

"Rekening terdakwa memiliki keterkaitan baik langsung atau tidak langsung dengan perkara lain yang penyidikannya belum selesai tersebut, dan karenanya pemblokiran rekening atas nama terdakwa saat ini masih diperlukan," imbuhnya.

Yudi berpendapat, penyidik diberikan kewenangan untuk tak membuka rekening OC Kaligis. Sebab rekening yang masih diblokir penyidik diduga terdapat transaksi mencurigakan.

Sehingga lanjutnya, hal itu bisa menjadi bukti permulaan untuk menjerat OC Kaligis menjadi pesakitan dalam kasus baru tersebut.

"Ditemukan adanya spacies transaktion atau transaksi mencurigakan yang dapat dijadikan bukti permulaan tentang adanya prosid of crime yang tercermin dari transaksi rekening terdakwa," ungkapnya.

"Sehingga dengan demikian, memiliki keterkaitan baik langsung atau tidak langsung dengan terdakwa dan oleh karenanya pemblokiran rekening terdakwa masih diperlukan," ujarnya.

Oleh karena itu, Jaksa meminta hakim agar tak mengabulkan permintaan OC Kaligis tersebut. Terlebih hal ini sejalan dengan kewenangan penyidik KPK yang telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang UU KPK Pasal 12 Ayat (1).

"Dalam melaksanakan tugas penyidikan, penyelidikan dan penuntutan, KPK berwenang memerintahkan kepada bank untuk memblokir rekening yang diduga milik terdakwa," tegas Jaksa Yudi Kristiana dalam tanggapannya.

Pilihan:

WNI Disandera, Jokowi Akan Telepon PM Papua Nugini
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0780 seconds (0.1#10.140)