Diduga OC Kaligis Punya Kasus Lain yang Ditangani KPK

Kamis, 17 September 2015 - 20:30 WIB
Diduga OC Kaligis Punya...
Diduga OC Kaligis Punya Kasus Lain yang Ditangani KPK
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak membuka rekening advokat kondang Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) yang diblokir penyidik KPK.

JPU menolak lantaran OC Kaligis diduga mempunyai kasus lain yang tengah ditangani KPK. Hal tersebut terungkap dalam tanggapan Jaksa atas eksepsi yang disampaikan OC Kaligis

"B‎ahwa penanganan perkara atas nama terdakwa OC Kaligis tidak berdiri sendiri dan berkaitan dengan perkara lain yang penyidikannya belum selesai," kata Jaksa Yudi Kristiana dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2015).

"Rekening terdakwa memiliki keterkaitan baik langsung atau tidak langsung dengan perkara lain yang penyidikannya belum selesai tersebut, dan karenanya pemblokiran rekening atas nama terdakwa saat ini masih diperlukan," imbuhnya.

Yudi berpendapat, penyidik diberikan kewenangan untuk tak membuka rekening OC Kaligis. Sebab rekening yang masih diblokir penyidik diduga terdapat transaksi mencurigakan.

Sehingga lanjutnya, hal itu bisa menjadi bukti permulaan untuk menjerat OC Kaligis menjadi pesakitan dalam kasus baru tersebut.

"Ditemukan adanya spacies transaktion atau transaksi mencurigakan yang dapat dijadikan bukti permulaan tentang adanya prosid of crime yang tercermin dari transaksi rekening terdakwa," ungkapnya.

"Sehingga dengan demikian, memiliki keterkaitan baik langsung atau tidak langsung dengan terdakwa dan oleh karenanya pemblokiran rekening terdakwa masih diperlukan," ujarnya.

Oleh karena itu, Jaksa meminta hakim agar tak mengabulkan permintaan OC Kaligis tersebut. Terlebih hal ini sejalan dengan kewenangan penyidik KPK yang telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang UU KPK Pasal 12 Ayat (1).

"Dalam melaksanakan tugas penyidikan, penyelidikan dan penuntutan, KPK berwenang memerintahkan kepada bank untuk memblokir rekening yang diduga milik terdakwa," tegas Jaksa Yudi Kristiana dalam tanggapannya.

Pilihan:

WNI Disandera, Jokowi Akan Telepon PM Papua Nugini
(maf)
Berita Terkait
Parah, 2 Oknum Hakim...
Parah, 2 Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu
MKH Pecat Hakim Penerima...
MKH Pecat Hakim Penerima Suap Kepengurusan Perkara Dede Suryaman
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, 3 Hakim yang Menyidangkan Ronald Tannur Jadi Tersangka
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Menyedihkan, Hakim Paling...
Menyedihkan, Hakim Paling Banyak Terjerat Kasus Korupsi
Dieksekusi ke Lapas...
Dieksekusi ke Lapas Surabaya, Mantan Hakim Itong Masuk Sel Isolasi
Berita Terkini
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Isu Dana Dapur MBG Belum...
Isu Dana Dapur MBG Belum Cair, Nanik S Deyang Sebut Hoaks
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved