Politikus PDIP: Kenaikan Tunjangan DPR Tak Urgent!
A
A
A
JAKARTA - Rencana kenakan tunjangan anggota DPR pada tahun 2016 dinilai bukan sesuatu yang bersifat mendesak.
Anggota Komisi II DPR Budiman Sujatmiko mengatakan, tunjangan yang diterimanya sudah lebih dari cukup.
"Saya merasa itu tidak urgent (mendesak). Saya merasa bahwa yang saya peroleh sudah cukup," ujar Budiman saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menilai lebih baik anggaran yang ada digunakan untuk perbaikan sarana perpustakaan DPR.
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menegaskan, tidak ada urgensi menambah tunjangan anggota DPR pada masa resesi ekonomi seperti saat ini. "Saat ini, kenaikan tunjangan belum ada urgensinya," kata Masinton di Gedung DPR.
Masinton yang juga berasal dari PDIP ini mengakui besaran tunjangan anggota DPR saat ini mencukupi. "Ya dicukup-cukupkan. Sekarang pejabat itu harus memiliki rasa empati. Masyarakat itu dalam hidup susah. Pejabat itu harus bisa mengejawantahkan kesusahan itu," kata Masinton.
Seperti diketahui, Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR telah mengusulkan kenaikan wacana tunjangan anggota DPR pada tahun 2016. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.
source: http://nasional.sindonews.com/read/1045083/12/tunjangan-dpr-akan-naik-usulan-siapa-1442330151
Permintaan tersebut sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan melalui Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.
Berikut merupakan tunjangan anggota Dewan yang diwacanakan akan naik:
1. Tunjangan kehormatan
a). ketua badan/komisi sesuai Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015 hanya sebesar Rp6,6 juta, dan akan diusulkan menjadi Rp11,1 juta;
b). Untuk wakil ketua. Dari Rp6,4 juta menjadi Rp10,7 juta, dan anggota dari Rp5,5 juta menjadi Rp9,3 juta.
2. Tunjangan komunikasi intensif
a). Ketua badan/komisi Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015 dari Rp16,4 juta akan diusulkan menjadi Rp18,7 juta;
b). wakil ketua dari Rp16 juta akan menjadi Rp18,1 juta, dan
c). Anggota dari Rp15,5 juta menjadi Rp.15,6 juta;
3.Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan anggaran.
a) ketua komisi/badan sesuai Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015 sebesar Rp5,2 juta akan menjadi Rp7 juta.
b). Untuk wakil ketua komisi atau badan, dari Rp4,5 juta akan menjadi Rp6 juta, dan anggota DPR, dari Rp3,7 juta menjadi Rp5 juta.
source: http://nasional.sindonews.com/read/1045083/12/tunjangan-dpr-akan-naik-usulan-siapa-144233015
Berikut merupakan tunjangan anggota Dewan yang diwacanakan akan naik:
1. Tunjangan kehormatan
a). ketua badan/komisi sesuai Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015 hanya sebesar Rp6,6 juta, dan akan diusulkan menjadi Rp11,1 juta;
b). Untuk wakil ketua. Dari Rp6,4 juta menjadi Rp10,7 juta, dan anggota dari Rp5,5 juta menjadi Rp9,3 juta.
2. Tunjangan komunikasi intensif
a). Ketua badan/komisi Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015 dari Rp16,4 juta akan diusulkan menjadi Rp18,7 juta;
b). wakil ketua dari Rp16 juta akan menjadi Rp18,1 juta, dan
c). Anggota dari Rp15,5 juta menjadi Rp.15,6 juta;
3.Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan anggaran.
a) ketua komisi/badan sesuai Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015 sebesar Rp5,2 juta akan menjadi Rp7 juta.
b). Untuk wakil ketua komisi atau badan, dari Rp4,5 juta akan menjadi Rp6 juta, dan anggota DPR, dari Rp3,7 juta menjadi Rp5 juta.
Anggota Komisi II DPR Budiman Sujatmiko mengatakan, tunjangan yang diterimanya sudah lebih dari cukup.
"Saya merasa itu tidak urgent (mendesak). Saya merasa bahwa yang saya peroleh sudah cukup," ujar Budiman saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menilai lebih baik anggaran yang ada digunakan untuk perbaikan sarana perpustakaan DPR.
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menegaskan, tidak ada urgensi menambah tunjangan anggota DPR pada masa resesi ekonomi seperti saat ini. "Saat ini, kenaikan tunjangan belum ada urgensinya," kata Masinton di Gedung DPR.
Masinton yang juga berasal dari PDIP ini mengakui besaran tunjangan anggota DPR saat ini mencukupi. "Ya dicukup-cukupkan. Sekarang pejabat itu harus memiliki rasa empati. Masyarakat itu dalam hidup susah. Pejabat itu harus bisa mengejawantahkan kesusahan itu," kata Masinton.
Seperti diketahui, Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR telah mengusulkan kenaikan wacana tunjangan anggota DPR pada tahun 2016. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.
source: http://nasional.sindonews.com/read/1045083/12/tunjangan-dpr-akan-naik-usulan-siapa-1442330151
Permintaan tersebut sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan melalui Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.
Berikut merupakan tunjangan anggota Dewan yang diwacanakan akan naik:
1. Tunjangan kehormatan
a). ketua badan/komisi sesuai Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015 hanya sebesar Rp6,6 juta, dan akan diusulkan menjadi Rp11,1 juta;
b). Untuk wakil ketua. Dari Rp6,4 juta menjadi Rp10,7 juta, dan anggota dari Rp5,5 juta menjadi Rp9,3 juta.
2. Tunjangan komunikasi intensif
a). Ketua badan/komisi Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015 dari Rp16,4 juta akan diusulkan menjadi Rp18,7 juta;
b). wakil ketua dari Rp16 juta akan menjadi Rp18,1 juta, dan
c). Anggota dari Rp15,5 juta menjadi Rp.15,6 juta;
3.Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan anggaran.
a) ketua komisi/badan sesuai Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015 sebesar Rp5,2 juta akan menjadi Rp7 juta.
b). Untuk wakil ketua komisi atau badan, dari Rp4,5 juta akan menjadi Rp6 juta, dan anggota DPR, dari Rp3,7 juta menjadi Rp5 juta.
source: http://nasional.sindonews.com/read/1045083/12/tunjangan-dpr-akan-naik-usulan-siapa-144233015
Berikut merupakan tunjangan anggota Dewan yang diwacanakan akan naik:
1. Tunjangan kehormatan
a). ketua badan/komisi sesuai Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015 hanya sebesar Rp6,6 juta, dan akan diusulkan menjadi Rp11,1 juta;
b). Untuk wakil ketua. Dari Rp6,4 juta menjadi Rp10,7 juta, dan anggota dari Rp5,5 juta menjadi Rp9,3 juta.
2. Tunjangan komunikasi intensif
a). Ketua badan/komisi Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015 dari Rp16,4 juta akan diusulkan menjadi Rp18,7 juta;
b). wakil ketua dari Rp16 juta akan menjadi Rp18,1 juta, dan
c). Anggota dari Rp15,5 juta menjadi Rp.15,6 juta;
3.Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan anggaran.
a) ketua komisi/badan sesuai Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015 sebesar Rp5,2 juta akan menjadi Rp7 juta.
b). Untuk wakil ketua komisi atau badan, dari Rp4,5 juta akan menjadi Rp6 juta, dan anggota DPR, dari Rp3,7 juta menjadi Rp5 juta.
(dam)