Pemerintah Bantah Ajukan Kenaikan Tunjangan DPR
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro membantah pemerintah melakukan perencanaan kenaikan tunjangan untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut pemerintah merencanakan kenaikan tunjangan tersebut.
"Bukan (pemerintah), (tapi) DPR yang mengajukan. Kami hanya membuat jawaban dalam bentuk standar sesuai dengan kewajaran dan ketersediaan anggaran," kata Bambang di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Dia mengatakan, pemerintah melalui kementeriannya pun telah memberikan jawaban atas permintaan DPR tersebut, yakni menyetujuinya. "Sudah kita berikan jawabannya tinggal keputusan DPR apakah mau dieksekusi atau tidak," tuturnya.
Dia menjelaskan, Dirjen Anggaran yang menentukan standar biaya yang dipakai dalam anggaran. "Di DPR itu ada beberapa standar biaya yang harus disusun. Tunjangan, ada untuk perumahan, untuk listrik, untuk yang lainnya, nah itu saya lupa. Tapi (memang) sudah lama tidak diubah, kemudian diajukan oleh DPR kepada kami. Kami review kemudian, kami tentukan sesuai kewajaran dan sesuai plafon anggaran yang ada," ungkapnya.
Maka itu, menurut dia, apakah akann dipakai atau tidak, itu urusan DPR. "Kalau mereka merasa ini sebaiknya enggak usah naik, ya silakan. Tapi kalau standar biaya memang seperti semua lembaga, jadi enggak hanya DPR. Misalkan lembaga-lembaga seperti Komisi Yudisial, KPK, KPU, BPK itu ada standar biaya yang harus kita tentukan. Karena kalau enggak nanti anggaran itu standarnya enggak jelas," pungkasnya.
"Bukan (pemerintah), (tapi) DPR yang mengajukan. Kami hanya membuat jawaban dalam bentuk standar sesuai dengan kewajaran dan ketersediaan anggaran," kata Bambang di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Dia mengatakan, pemerintah melalui kementeriannya pun telah memberikan jawaban atas permintaan DPR tersebut, yakni menyetujuinya. "Sudah kita berikan jawabannya tinggal keputusan DPR apakah mau dieksekusi atau tidak," tuturnya.
Dia menjelaskan, Dirjen Anggaran yang menentukan standar biaya yang dipakai dalam anggaran. "Di DPR itu ada beberapa standar biaya yang harus disusun. Tunjangan, ada untuk perumahan, untuk listrik, untuk yang lainnya, nah itu saya lupa. Tapi (memang) sudah lama tidak diubah, kemudian diajukan oleh DPR kepada kami. Kami review kemudian, kami tentukan sesuai kewajaran dan sesuai plafon anggaran yang ada," ungkapnya.
Maka itu, menurut dia, apakah akann dipakai atau tidak, itu urusan DPR. "Kalau mereka merasa ini sebaiknya enggak usah naik, ya silakan. Tapi kalau standar biaya memang seperti semua lembaga, jadi enggak hanya DPR. Misalkan lembaga-lembaga seperti Komisi Yudisial, KPK, KPU, BPK itu ada standar biaya yang harus kita tentukan. Karena kalau enggak nanti anggaran itu standarnya enggak jelas," pungkasnya.
(hyk)