Fraksi Gerindra Minta Kenaikan Tunjangan DPR Ditunda
A
A
A
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR Ahmad Muzani meminta agar kenaikan tunjangan anggota dewan ditunda. Menurutnya, tidak elok jika tunjangan tersebut diberikan saat situasi ekonomi negara sedang dalam krisis yang berkepanjangan.
"Gerindra meminta agar ini ditunda dulu. Karena tunjangan itu diberikan pada saat situasi ekonomi kita dalam kondisi sempoyongan. Akibat sempoyongan ekonomi, beban berat rakyat ini menusuk sampai gedung ini," ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Sebagai pejabat negara yang mewakili rakyat, anggota Komisi I DPR menilai tidaklah pas jika kemudian seorang anggota dewan menuntut soal tunjangan, meskipun alasannya adalah penyesuaian dengan kebutuhan-kebutuhan karena kebutuhan naik.
Dia membenarkan jika memang sudah dua periode belum ada kenaikan tunjangan untuk anggota dewan. Namun Muzani yakin, anggota DPR masih bisa bekerja dengan tunjangan yang telah ada.
"Kenaikan itu sekitar Rp5 juta. Karena sudah ada sebelumnya. Kalau pimpinan dan wakil ketua komisi lebih, tapi kalau saya sekitar Rp5 jutaan. Sebaiknya ditunda dulu. Anggota DPR masih bisa bergerak dengan tunjangan yang sudah ada," tandas Muzani.
PILIHAN:
Delik Tipikor Masuk KUHP Jadikan KPK Tak Berguna
Ditanya Kasus Pelindo, RJ Lino: Kerja Kami Sangat Transparan
"Gerindra meminta agar ini ditunda dulu. Karena tunjangan itu diberikan pada saat situasi ekonomi kita dalam kondisi sempoyongan. Akibat sempoyongan ekonomi, beban berat rakyat ini menusuk sampai gedung ini," ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Sebagai pejabat negara yang mewakili rakyat, anggota Komisi I DPR menilai tidaklah pas jika kemudian seorang anggota dewan menuntut soal tunjangan, meskipun alasannya adalah penyesuaian dengan kebutuhan-kebutuhan karena kebutuhan naik.
Dia membenarkan jika memang sudah dua periode belum ada kenaikan tunjangan untuk anggota dewan. Namun Muzani yakin, anggota DPR masih bisa bekerja dengan tunjangan yang telah ada.
"Kenaikan itu sekitar Rp5 juta. Karena sudah ada sebelumnya. Kalau pimpinan dan wakil ketua komisi lebih, tapi kalau saya sekitar Rp5 jutaan. Sebaiknya ditunda dulu. Anggota DPR masih bisa bergerak dengan tunjangan yang sudah ada," tandas Muzani.
PILIHAN:
Delik Tipikor Masuk KUHP Jadikan KPK Tak Berguna
Ditanya Kasus Pelindo, RJ Lino: Kerja Kami Sangat Transparan
(kri)