Politikus DPR: Kinerja Meningkat, Tak Masalah Tunjangan Naik

Rabu, 16 September 2015 - 15:25 WIB
Politikus DPR: Kinerja...
Politikus DPR: Kinerja Meningkat, Tak Masalah Tunjangan Naik
A A A
JAKARTA - Politikus DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Dimyati Natakusumah mendukung wacana kenaikan tunjangan anggota DPR untuk tahun 2016 mendatang.

Menurut Dimyati, penambahan tunjangan bagi anggota DPR merupakan hal wajar di tengah laju inflasi di dalam negeri. Kenaikan tunjangan juga pantas dilakukan agar kinerja para anggota DPR agar lebih profesional dan meningkat.

"Agar kinerja anggota meningkat, tidak masalah tunjangan ditambah," kata Dimyati di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2015).

Secara pribadi, Sekretaris Jenderal PPP kubu Djan Faridz ini pun siap menggaransi tunjangan kerja bagi anggota DPR bakal meningkatkan performa legislator dalam melakukan kerja-kerja di parlemen.

"Garansi (berkinerja baik) itu, kalau saya pribadi menggaransi. Kalau anggota lain masa saya yang garansi. Sebaiknya fraksi-fraksi untuk memberi tahu anggotanya agar kerja lebih baik," kata Dimayati.

Proposal kenaikan tunjangan tersebut telah disetujui Kementerian Keuangan melalui Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.

Berikut merupakan tunjangan anggota Dewan yang diwacanakan akan naik:

1. Tunjangan kehormatan
a). ketua badan/komisi sesuai Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015 hanya sebesar Rp6,6 juta, dan akan diusulkan menjadi Rp11,1 juta;
b). Untuk wakil ketua. Dari Rp6,4 juta menjadi Rp10,7 juta, dan anggota dari Rp5,5 juta menjadi Rp9,3 juta.

2. Tunjangan komunikasi intensif
a). Ketua badan/komisi Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015 dari Rp16,4 juta akan diusulkan menjadi Rp18,7 juta;
b). wakil ketua dari Rp16 juta akan menjadi Rp18,1 juta, dan
c). Anggota dari Rp15,5 juta menjadi Rp.15,6 juta;

3.Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan anggaran.
a) ketua komisi/badan sesuai Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015 sebesar Rp5,2 juta akan menjadi Rp7 juta.
b). Untuk wakil ketua komisi atau badan, dari Rp4,5 juta akan menjadi Rp6 juta, dan anggota DPR, dari Rp3,7 juta menjadi Rp5 juta.
(hyk)
Berita Terkait
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
SDI Sebut Sangat Berlebihan...
SDI Sebut Sangat Berlebihan Kinerja DPR RI Sekarang Dianggap Terburuk di Era Reformasi
Dua Fraksi DPR Enggan...
Dua Fraksi DPR Enggan Laporkan Kasus Corona Anggotanya
Ketua DPR Ajak Gotong...
Ketua DPR Ajak Gotong Royong Atasi Pandemi Corona
DPR Batasi Tamu yang...
DPR Batasi Tamu yang Masuk ke Kompleks Senayan
Sidang Pertama DPR 2020-2021...
Sidang Pertama DPR 2020-2021 Dihadiri 98 Anggota Secara Fisik, 231 Virtual
Berita Terkini
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur...
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur FBI Langkah Strategis Hadapi Kejahatan Transnasional
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved