Politikus DPR: Kinerja Meningkat, Tak Masalah Tunjangan Naik

Rabu, 16 September 2015 - 15:25 WIB
Politikus DPR: Kinerja Meningkat, Tak Masalah Tunjangan Naik
Politikus DPR: Kinerja Meningkat, Tak Masalah Tunjangan Naik
A A A
JAKARTA - Politikus DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Dimyati Natakusumah mendukung wacana kenaikan tunjangan anggota DPR untuk tahun 2016 mendatang.

Menurut Dimyati, penambahan tunjangan bagi anggota DPR merupakan hal wajar di tengah laju inflasi di dalam negeri. Kenaikan tunjangan juga pantas dilakukan agar kinerja para anggota DPR agar lebih profesional dan meningkat.

"Agar kinerja anggota meningkat, tidak masalah tunjangan ditambah," kata Dimyati di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2015).

Secara pribadi, Sekretaris Jenderal PPP kubu Djan Faridz ini pun siap menggaransi tunjangan kerja bagi anggota DPR bakal meningkatkan performa legislator dalam melakukan kerja-kerja di parlemen.

"Garansi (berkinerja baik) itu, kalau saya pribadi menggaransi. Kalau anggota lain masa saya yang garansi. Sebaiknya fraksi-fraksi untuk memberi tahu anggotanya agar kerja lebih baik," kata Dimayati.

Proposal kenaikan tunjangan tersebut telah disetujui Kementerian Keuangan melalui Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.

Berikut merupakan tunjangan anggota Dewan yang diwacanakan akan naik:

1. Tunjangan kehormatan
a). ketua badan/komisi sesuai Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015 hanya sebesar Rp6,6 juta, dan akan diusulkan menjadi Rp11,1 juta;
b). Untuk wakil ketua. Dari Rp6,4 juta menjadi Rp10,7 juta, dan anggota dari Rp5,5 juta menjadi Rp9,3 juta.

2. Tunjangan komunikasi intensif
a). Ketua badan/komisi Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015 dari Rp16,4 juta akan diusulkan menjadi Rp18,7 juta;
b). wakil ketua dari Rp16 juta akan menjadi Rp18,1 juta, dan
c). Anggota dari Rp15,5 juta menjadi Rp.15,6 juta;

3.Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan anggaran.
a) ketua komisi/badan sesuai Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015 sebesar Rp5,2 juta akan menjadi Rp7 juta.
b). Untuk wakil ketua komisi atau badan, dari Rp4,5 juta akan menjadi Rp6 juta, dan anggota DPR, dari Rp3,7 juta menjadi Rp5 juta.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6647 seconds (0.1#10.140)