Dalil KPK Ajukan PK Praperadilan Hadi Poernomo
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah Pengamat hukum menilai putusan praperadilan tidak bisa dilakukan Peninjauan Kembali (PK), apalagi banding atas putusan praperadilan tersebut telah ditolak.
Hal itu terjadi pada putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan praperadilan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo.
Anggota Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Kristiana mengatakan, pihaknya memiliki alasan kuat buat mengajukan PK tersebut. Pasalnya, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tahun 2014 putusan praperadilan boleh dilakukan PK.
"Kan itu ada di dalam SEMA-nya. Sudah kita sebutkan semua (dalam permohonan). Bahwa praperadilan tidak dapat di PK, tapi karena ada terjadi penyelundupan hukum, kita mengikuti SEMA itu," tutur Yudi di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Sebelumnya, soal sah atau tidaknya pengajuan PK berulang kali dipermasalahkan Hadi Poernomo selaku termohon dalam sidang PK ini. Mantan Ketua BPK ini berdalih KPK tidak berhak mengajukan PK. Sebab status KPK bukan sebagai terpidana atau ahli waris.
Hal tersebut kata Hadi, telah diperkuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 263 Ayat (1). Juga kata Hadi dipertegas melalui SEMA Tahun 2014 poin tiga.
Menanggapi hal ini, Biro Hukum KPK berpendapat, dalam SEMA telah diatur ketentuan yang menyatakan bahwa putusan praperadilan masih bisa dilakukan PK, sejauh putusan hakim dinilai bertentangan.
Terhadap hal itu, Majelis Hakim yang memeriksa memori PK memberi kesempatan kepada pemohon (KPK) dan termohon (Hadi Poernomo) menyampaikan dalam replik dan duplik.
Replik sendiri telah diserahkan tim kuasa hukum KPK kepada majelis hakim hari ini. Kemudian akan ditanggapi melalui sidang duplik oleh termohon yang dijadwalkan akan dilanjutkan pada Rabu 23 September 2015 mendatang.
Pilihan:
Golkar Ical Tolak Wacana Kocok Ulang Pemimpin DPR
Hal itu terjadi pada putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan praperadilan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo.
Anggota Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Kristiana mengatakan, pihaknya memiliki alasan kuat buat mengajukan PK tersebut. Pasalnya, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tahun 2014 putusan praperadilan boleh dilakukan PK.
"Kan itu ada di dalam SEMA-nya. Sudah kita sebutkan semua (dalam permohonan). Bahwa praperadilan tidak dapat di PK, tapi karena ada terjadi penyelundupan hukum, kita mengikuti SEMA itu," tutur Yudi di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Sebelumnya, soal sah atau tidaknya pengajuan PK berulang kali dipermasalahkan Hadi Poernomo selaku termohon dalam sidang PK ini. Mantan Ketua BPK ini berdalih KPK tidak berhak mengajukan PK. Sebab status KPK bukan sebagai terpidana atau ahli waris.
Hal tersebut kata Hadi, telah diperkuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 263 Ayat (1). Juga kata Hadi dipertegas melalui SEMA Tahun 2014 poin tiga.
Menanggapi hal ini, Biro Hukum KPK berpendapat, dalam SEMA telah diatur ketentuan yang menyatakan bahwa putusan praperadilan masih bisa dilakukan PK, sejauh putusan hakim dinilai bertentangan.
Terhadap hal itu, Majelis Hakim yang memeriksa memori PK memberi kesempatan kepada pemohon (KPK) dan termohon (Hadi Poernomo) menyampaikan dalam replik dan duplik.
Replik sendiri telah diserahkan tim kuasa hukum KPK kepada majelis hakim hari ini. Kemudian akan ditanggapi melalui sidang duplik oleh termohon yang dijadwalkan akan dilanjutkan pada Rabu 23 September 2015 mendatang.
Pilihan:
Golkar Ical Tolak Wacana Kocok Ulang Pemimpin DPR
(maf)