Dalil KPK Ajukan PK Praperadilan Hadi Poernomo

Rabu, 16 September 2015 - 14:54 WIB
Dalil KPK Ajukan PK...
Dalil KPK Ajukan PK Praperadilan Hadi Poernomo
A A A
JAKARTA - Sejumlah Pengamat hukum menilai putusan praperadilan tidak bisa dilakukan Peninjauan Kembali (PK), apalagi banding atas putusan praperadilan tersebut telah ditolak.

Hal itu terjadi pada putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan praperadilan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo.

Anggota Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Kristiana mengatakan, pihaknya memiliki alasan kuat buat mengajukan PK tersebut. Pasalnya, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tahun 2014 putusan praperadilan boleh dilakukan PK.

"Kan itu ada di dalam SEMA-nya. Sudah kita sebutkan semua (dalam permohonan). Bahwa praperadilan tidak dapat di PK, tapi karena ada terjadi penyelundupan hukum, kita mengikuti SEMA itu," tutur Yudi di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (16/9/2015).

Sebelumnya, soal sah atau tidaknya pengajuan PK berulang kali dipermasalahkan Hadi Poernomo selaku termohon dalam sidang PK ini. Mantan Ketua BPK ini berdalih KPK tidak berhak mengajukan PK. Sebab status KPK bukan sebagai terpidana atau ahli waris.

Hal tersebut kata Hadi, telah diperkuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 263 Ayat (1). Juga kata Hadi dipertegas melalui SEMA Tahun 2014 poin tiga.

Menanggapi hal ini, Biro Hukum KPK berpendapat, dalam SEMA telah diatur ketentuan yang menyatakan bahwa putusan praperadilan masih bisa dilakukan PK, sejauh putusan hakim dinilai bertentangan.

Terhadap hal itu, Majelis Hakim yang memeriksa memori PK memberi kesempatan kepada pemohon (KPK) dan termohon (Hadi Poernomo) menyampaikan dalam replik dan duplik.

Replik sendiri telah diserahkan tim kuasa hukum KPK kepada majelis hakim hari ini. Kemudian akan ditanggapi melalui sidang duplik oleh termohon yang dijadwalkan akan dilanjutkan pada Rabu 23 September 2015 mendatang.

Pilihan:

Golkar Ical Tolak Wacana Kocok Ulang Pemimpin DPR
(maf)
Berita Terkait
Cara Bayar Pajak Motor...
Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat M-Banking BCA, Praktis dan Tidak Antre
Aplikasi BCA Mobile...
Aplikasi BCA Mobile Down, Pengguna Ngeluh di Medsos
Cara Tarik Tunai BCA...
Cara Tarik Tunai BCA Tanpa Kartu dengan Mudah dan Praktis
Aplikasi M-Banking BCA...
Aplikasi M-Banking BCA Error, Warganet Ngomel di Twitter
Cara Transfer Uang Sesama...
Cara Transfer Uang Sesama BCA lewat ATM hingga Klik BCA
Gokil! Transaksi Top...
Gokil! Transaksi Top Up Flazz BCA Tembus Rp6,3 Triliun
Berita Terkini
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved