PDIP Tak Masalah Delik Tipikor Masuk ke KUHP

Selasa, 15 September 2015 - 20:43 WIB
PDIP Tak Masalah Delik Tipikor Masuk ke KUHP
PDIP Tak Masalah Delik Tipikor Masuk ke KUHP
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai rencana pemerintah untuk memasukkan delik tindak pidana korupsi (Tipikor) ke dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) akan memperlemah keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang mengatakan, masuknya aturan tersebut adalah untuk melengkapi aturan yang selama ini belum ada di KUHP. Dia menilai, hal tersebut tidak akan memperlemah posisi KPK.

Menurutnya, selagi tak bertentangan maka hal tersebut tidak akan menjadi masalah. Dia pun meminta agar pihak-pihak yang merasa KPK menjadi diperlemah khususnya ICW untuk memberi penjelasan kepada DPR.

"ICW kasih alasannya kepada kami, biar kami pintar. ICW bagi ilmu kepada kita, kasih kami masukan," ujar Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2015).

Junimart menambahkan, rencana masuknya delik tipikor ke KUHP belum sampai pada pembahasan di Komisi III DPR. Namun memang, sewaktu pihaknya menggelar rapat kerja bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat menyinggung persoalan tersebut.

"Belum sampai pembahasan, namun sempat singgung itu di rapat bersama Kejagung," pungkasnya.

PILIHAN:
Johan Budi: Pemerintah Jangan Sekadar Minta Masukan dari KPK

Uji Kelayakan Capim KPK Harus Hindari Akseptabilitas Politik
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5785 seconds (0.1#10.140)