Johan Budi: Pemerintah Jangan Sekadar Minta Masukan dari KPK
A
A
A
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengungkapkan, pihaknya telah bertemu dengan Dirjen Perundang-Undangan Kemenkumham, membahas masuknya tindak pidana korupsi dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kemarin Dirjen Perundang-undangan datang berikan draft. Dalam diskusi minta masukan ke KPK, yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi kalau di UU KPK bersifat lex specialis, masuk di RUU KUHP jadi umum, nah itu bagaimana?," ujar Johan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2015).
Setelah pertemuan tersebut, kata Johan, KPK telah menyiapkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang berkaitan dengan draft tersebut. "KPK sudah buat anotasi, buku, pernah kita sampaikan kepada Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) Pratikno. Kajian KPK berkaitan dengan RUU KUHP, KPK kan pelaksana UU," jelasnya.
Menurutnya, langkah pemerintah meminta masukan dari KPK adalah sesuatu yang patut diapresiasi. Namun, Johan berharap hal tersebut dapat ditindaklanjuti pemerintah dalam draft revisi KUHP.
"Langkah yang dilakukan pemerintah untuk minta masukan bagus, tapi jangan sekadar minta masukan. DIM sudah disampaikan, tidak dipakai ya percuma," tandas Johan.
Sebelumnya, KPK meminta agar pemerintah tak memasukkan tindak pidana korupsi ke dalam RUU KUHP. Pasalnya, ketika diatur dalam KUHP maka keberadaan KPK akan dirasa percuma karena delik tindak pidana korupsi menjadi pidana umum saja.
PILIHAN:
Uji Kelayakan Capim KPK Harus Hindari Akseptabilitas Politik
PDIP Yakin Kehadiran PAN Perkuat Pemerintah di DPR
"Kemarin Dirjen Perundang-undangan datang berikan draft. Dalam diskusi minta masukan ke KPK, yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi kalau di UU KPK bersifat lex specialis, masuk di RUU KUHP jadi umum, nah itu bagaimana?," ujar Johan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2015).
Setelah pertemuan tersebut, kata Johan, KPK telah menyiapkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang berkaitan dengan draft tersebut. "KPK sudah buat anotasi, buku, pernah kita sampaikan kepada Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) Pratikno. Kajian KPK berkaitan dengan RUU KUHP, KPK kan pelaksana UU," jelasnya.
Menurutnya, langkah pemerintah meminta masukan dari KPK adalah sesuatu yang patut diapresiasi. Namun, Johan berharap hal tersebut dapat ditindaklanjuti pemerintah dalam draft revisi KUHP.
"Langkah yang dilakukan pemerintah untuk minta masukan bagus, tapi jangan sekadar minta masukan. DIM sudah disampaikan, tidak dipakai ya percuma," tandas Johan.
Sebelumnya, KPK meminta agar pemerintah tak memasukkan tindak pidana korupsi ke dalam RUU KUHP. Pasalnya, ketika diatur dalam KUHP maka keberadaan KPK akan dirasa percuma karena delik tindak pidana korupsi menjadi pidana umum saja.
PILIHAN:
Uji Kelayakan Capim KPK Harus Hindari Akseptabilitas Politik
PDIP Yakin Kehadiran PAN Perkuat Pemerintah di DPR
(kri)