KPK Periksa Dua Karyawan Kasus Dugaan Korupsi RS Udayana

Selasa, 15 September 2015 - 13:15 WIB
KPK Periksa Dua Karyawan Kasus Dugaan Korupsi RS Udayana
KPK Periksa Dua Karyawan Kasus Dugaan Korupsi RS Udayana
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009.

Buat mendalami kasus itu, penyidik bakal memeriksa dua orang staf atau karyawan yang bekerja di PT Anugerah Nusantara atau Group Anugerah. Mereka adalah Elvi Syafitri dan Herti.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MRS (Marisi Matondang)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2015).

Marisi Mantondang merupakan Direktur PT Mahkota Negara yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Made Meregawa (MDM) Kepala Biro Umum dan Keuangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut.

Masih dalam kasus yang sama, penyidik juga bakal memeriksa seorang karyawan swasta bernama Rika Mustikawati. "Dia (Rika) diperiksa untuk tersangka MDM," tambah Yuyuk.

Dalam kasus itu, KPK menduga ada permufakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan alkes antara Made dan Marisi Matondang yang merupakan Direktur PT Mahkota Negara. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp7 miliar.

Akibat perbuatannya, MDM dan MRS dinilai melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Pilihan:

Lucu Ada Legislator Tak Paham Tugas Anggota Dewan

Khasiat Minyak Zaitun
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5443 seconds (0.1#10.140)