Kasus di Kemenakertrans, KPK Panggil Eks Anggota DPR
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Dalam kasus yang menjerat mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans Jamaluddin Malik (JM) sebagai tersangka, penyidik bakal memanggil seorang Anggota DPR periode 2009-2014, Charles Jones Mesang.
"Dia (Charles) diperiksa untuk tersangka JM," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2015).
Charles merupakan politikus Partai Golkar yang sekarang menjabat kembali di Komisi II DPR. Belum tahu pemanggilan Charles terkait apa, namun pemanggilannya diperlukan guna melengkapi berkas perkara tersangka.
"Keterangan bersangkutan dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan," jelas Yuyuk.
Seperti diketahui, Jamaluddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan saat dirinya menjabat Dirjen P2KT. Selain ditetapkan sebagai tersangka, Jamaluddin sudah ditahan KPK. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan f, Pasal 23 junto Pasal 421 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pilihan:
Lucu Ada Legislator Tak Paham Tugas Anggota Dewan
Khasiat Minyak Zaitun
Dalam kasus yang menjerat mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans Jamaluddin Malik (JM) sebagai tersangka, penyidik bakal memanggil seorang Anggota DPR periode 2009-2014, Charles Jones Mesang.
"Dia (Charles) diperiksa untuk tersangka JM," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2015).
Charles merupakan politikus Partai Golkar yang sekarang menjabat kembali di Komisi II DPR. Belum tahu pemanggilan Charles terkait apa, namun pemanggilannya diperlukan guna melengkapi berkas perkara tersangka.
"Keterangan bersangkutan dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan," jelas Yuyuk.
Seperti diketahui, Jamaluddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan saat dirinya menjabat Dirjen P2KT. Selain ditetapkan sebagai tersangka, Jamaluddin sudah ditahan KPK. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan f, Pasal 23 junto Pasal 421 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pilihan:
Lucu Ada Legislator Tak Paham Tugas Anggota Dewan
Khasiat Minyak Zaitun
(maf)