Undang-Undang Desa Akan Direvisi

Selasa, 15 September 2015 - 11:14 WIB
Undang-Undang Desa Akan Direvisi
Undang-Undang Desa Akan Direvisi
A A A
JAKARTA - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes) Marwan Jafar akan merevisi Undang-Undang Desa Nomor 6/2014.

Terutama pada pasal yang selama ini membuat penyerapan dana desa berbelit-belit. Revisi itu diharapkan akan mempercepat penyaluran dana sampai ke desa. ”UU No 6 tentang Desa sangat mungkin kami revisi. Misalnya, dana desa enggak usah lagi belok ke kabupaten dulu seperti sekarang ini, tapi langsung dari pusat ke desa. Itu akan lebih simpel. Namun, ini bisa terjadi dengan catatan desa-desa sudah siap,” kata Marwan, kemarin.

Menurut dia, dengan dana desa langsung dari pusat ke desa, itu akan memperpendek alur. Sama seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disalurkan langsung dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke rekening sekolah-sekolah. Sistem yang sederhana ditambah kesiapan desa akan dibangun bersamaan.

Apalagi pada 2016 pagu indikatif untuk dana desa akan ditambah dua kali lipat dibanding tahun ini. Hal itu sudah menjadi komitmen pusat mempercepat pemberian dana desa minimal Rp1 miliar paling lambat pada 2017 nanti. Marwan mengingatkan sebenarnya bantuan dana ke desa sudah banyak.

Selain dana desa, juga ada Alokasi Dana Desa (ADD) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan pendapatan desa lainnya. Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menyatakan, 80% dana desa berhenti di rekening kabupaten. Aturan yang tidak jelas jadi penghambat proses transferdanadesa. Menurutdia, persoalan utama dana desa itu ada tiga kementerian mengurusi dana desa yang membuat aturan masing-masing.

”Adanya aturan berbeda ini bisa dimanfaatkan aparat penegak hukum untuk menangkap kepala desa dengan pelanggaran salah satu peraturan menteri yang memuat program prioritas berbeda,” ujarnya.

Neneng zubaidah
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4267 seconds (0.1#10.140)