Pemerintah Akan Rekrut 100 Pejabat Humas

Selasa, 15 September 2015 - 11:13 WIB
Pemerintah Akan Rekrut...
Pemerintah Akan Rekrut 100 Pejabat Humas
A A A
LEMBANG - Pemerintah akan merekrut 100 pejabat komunikasi publik yang akan disebar ke lembaga/kementerian. Mereka akan ditugasi memaksimalkan peran kehumasan di masingmasing kementerian/lembaga.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, lowongan tersebut memang ditujukan bagi pegawai negeri sipil (PNS), baik di pusat maupun daerah. Walau demikian, kalangan profesional juga diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi.

”Siapapun yang ingin menjadi pejabat komunikasi publik diberi kesempatan ikut seleksi terbuka. Rekrutmen terbuka ini rencananya dimulai pada November 2015. Semua bisa ikut berkompetisi, asalkan memenuhi persyaratan yang ditentukan,” ujarnya dalam media gathering Kemen- PAN-RB di Lembang, Bandung, Jawa Barat, baru-baru ini.

Politisi Partai Hanura ini menguraikan beberapa persyaratan untuk mengikuti seleksi posisi tersebut di antaranya, bisa berbahasa Indonesia dan Inggris yang baik, lulusan minimal S2 bidang komunikasi, dan paham mengenai dunia kehumasan. Selanjutnya usia minimal 25 tahun dan maksimal 28 tahun. Bagi yang lolos seleksi jika bersangkutan PNS akan mendapatkan tambahan pendapatan berupa honorarium di luar gaji yang diterima.

Sementara bagi kalangan profesional akan mendapatkanhak- hakberupagajiserta tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Pakar Administrasi Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Miftah Thoha, mempertanyakan alasan dibuka lowongan pejabat komunikasi publik tersebut. ”Alasannya apa membuka lowongan ini? Memang PNS di masing-masing kementerian/lembaga tidak mampu,” ujarnya.

Dia pun memperingatkan agar MenPAN-RB konsisten dengan kebijakannya. Sebab sebelumnya, Yuddy menyatakan melakukan moratorium penerimaan pegawai, tapi malah membuat lowongan baru.

Dita angga
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7924 seconds (0.1#10.140)