Kapolri Tolak Barter 2 WNI dengan Tersangka Narkoba
A
A
A
MATARAM - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menolak upaya barter yang ditawarkan pihak Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang menyandera dua warga negara Indonesia di Papua Nugini dengan tersangka kasus narkoba yang menjadi tahanan Polres Keerom, Papua. Kedua WNI tersebut masing-masing bernama Sudirman (28) dan Badar (20).
“Kita tidak bisa mengikuti cara-cara tersebut,” kata Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti di Mapolda Nusa Tenggara Barat, Senin (14/9/2015).
Menurut mantan Kapolda Sulteng ini, upaya pembebasan dua WNI ini masih dalam proses negoisasi. “Semua tergantung dari hasil negosiasi perwakilan Indonesia dengan perwakilan Papua Nugini yang saat ini tengah berlangsung,” ujar Badrodin Haiti.
Menurut Badrodin, kasus penyanderaan ini terjadi di wilayah PNG sehingga penanganannya tidak seperti jika terjadi di wilayah Indonesia.
Negosiasi terus diupayakan menyusul penyanderaan dua WNI yang bekerja di perusahaan penebangan kayu di Distrik Keerum Papua Nugini.
“Kita tidak bisa mengikuti cara-cara tersebut,” kata Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti di Mapolda Nusa Tenggara Barat, Senin (14/9/2015).
Menurut mantan Kapolda Sulteng ini, upaya pembebasan dua WNI ini masih dalam proses negoisasi. “Semua tergantung dari hasil negosiasi perwakilan Indonesia dengan perwakilan Papua Nugini yang saat ini tengah berlangsung,” ujar Badrodin Haiti.
Menurut Badrodin, kasus penyanderaan ini terjadi di wilayah PNG sehingga penanganannya tidak seperti jika terjadi di wilayah Indonesia.
Negosiasi terus diupayakan menyusul penyanderaan dua WNI yang bekerja di perusahaan penebangan kayu di Distrik Keerum Papua Nugini.
(sms)