Revisi UU KUHP Tak Akan Lemahkan KPK
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Perundangan-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana telah meminta masukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rencana pemerintah membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Widodo mengatakan pihaknya akan tetap mendengarkan masukan KPK yang meminta agar dalam rancangan tersebut tak memangkas kewenangan lembaga tersebut.
Hal itu sekaligus menjawab surat resmi pemimpin KPK yang sebelumnya dilayangkan kepada lembaganya. "Andaikan integrasi itu tidak memungkinkan, tapi harmonisasi dilakukan secara pararel," ucap Widodo di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (14/9/2015).
Menurut Widodo, rancangan KUHP sudah lama digagas oleh wakil rakyat di DPR. Dia menjamin rancangan tersebut hanya akan mengharmonisasikan antara undang-undang tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang akan dilakukan pemerintah.
"Prinsipnya pemerintah tidak akan melemahkan KPK. Nanti nanti kita teruskan," katanya. (Rakhmat)
PILIHAN:
DPR Ingatkan PDIP Ganti Puan dkk
Widodo mengatakan pihaknya akan tetap mendengarkan masukan KPK yang meminta agar dalam rancangan tersebut tak memangkas kewenangan lembaga tersebut.
Hal itu sekaligus menjawab surat resmi pemimpin KPK yang sebelumnya dilayangkan kepada lembaganya. "Andaikan integrasi itu tidak memungkinkan, tapi harmonisasi dilakukan secara pararel," ucap Widodo di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (14/9/2015).
Menurut Widodo, rancangan KUHP sudah lama digagas oleh wakil rakyat di DPR. Dia menjamin rancangan tersebut hanya akan mengharmonisasikan antara undang-undang tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang akan dilakukan pemerintah.
"Prinsipnya pemerintah tidak akan melemahkan KPK. Nanti nanti kita teruskan," katanya. (Rakhmat)
PILIHAN:
DPR Ingatkan PDIP Ganti Puan dkk
(dam)