DPR Diminta Tegas Anggota Dewan Rangkap Jabatan Menteri
A
A
A
JAKARTA - Pemimpin DPR diminta untuk tegas sikapi kabar tiga menteri di Kabinet Kerja dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dikabarkan belum resmi meninggalkan jabatannya sebagai anggota DPR.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis berpendapat, Pemimpin DPR bisa menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai pergantian ketiganya yang kini telah menjadi menteri.
"Jadi dua tindakan langsung dilakukan," kata Margarito kepada wartawan di Kawasan Cikini, Minggu 13 September 2015.
Margarito menjelaskan, surat kepada KPU ditujukan untuk meminta Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk ketiganya. Karena berdasarkan perundang-undangan maka yang berhak menggantikan mereka di DPR ialah orang yang memiliki perolehan suara di bawahnya dari daerah pemilihan (dapil) dan partai yang sama.
"Orang yang memperoleh suara terbanyak, nomor dua, di dapil yang sama dengan yang digantikan itu, otomatis. Jadi tidak bisa kompromi. Mau suka tidak suka, mau dia berkualitas atau tidak, karena dia dipilih (rakyat)," terangnya.
Sementara itu surat kepada Jokowi disampaikan untuk meminta presiden mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian mereka dari statusnya sebagai wakil rakyat menyusul jabatan barunya menjadi menteri.
"Ya. Itu yang harus dilakukan pimpinan DPR. Bukan menunggu-nunggu usulan ini. Salah itu. Kalau Keppres belum diterbitkan pun, menurut saya tidak masalah. Karena UU (Undang-undang) MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) dan faktanya sudah jadi menteri," tandasnya.
Pilihan:
Din Syamsuddin Ingatkan Pentingnya Pembangunan Berkelanjutan
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis berpendapat, Pemimpin DPR bisa menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai pergantian ketiganya yang kini telah menjadi menteri.
"Jadi dua tindakan langsung dilakukan," kata Margarito kepada wartawan di Kawasan Cikini, Minggu 13 September 2015.
Margarito menjelaskan, surat kepada KPU ditujukan untuk meminta Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk ketiganya. Karena berdasarkan perundang-undangan maka yang berhak menggantikan mereka di DPR ialah orang yang memiliki perolehan suara di bawahnya dari daerah pemilihan (dapil) dan partai yang sama.
"Orang yang memperoleh suara terbanyak, nomor dua, di dapil yang sama dengan yang digantikan itu, otomatis. Jadi tidak bisa kompromi. Mau suka tidak suka, mau dia berkualitas atau tidak, karena dia dipilih (rakyat)," terangnya.
Sementara itu surat kepada Jokowi disampaikan untuk meminta presiden mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian mereka dari statusnya sebagai wakil rakyat menyusul jabatan barunya menjadi menteri.
"Ya. Itu yang harus dilakukan pimpinan DPR. Bukan menunggu-nunggu usulan ini. Salah itu. Kalau Keppres belum diterbitkan pun, menurut saya tidak masalah. Karena UU (Undang-undang) MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) dan faktanya sudah jadi menteri," tandasnya.
Pilihan:
Din Syamsuddin Ingatkan Pentingnya Pembangunan Berkelanjutan
(maf)