Pansus Pelindo II Harus Bebas Kepentingan
A
A
A
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II yang akan dibentuk DPR harus proporsional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Dalam upaya mendalami kasus Pelindo II, pansus harus dijamin bebas dari kepentingan dan intervensi. “Pansus Pelindo II bertujuan meningkatkan tata kelola lebih baik di pelabuhan, maka seharusnya tidak ada target untuk menggusur pihak tertentu ke dalam proses hukum,” kata anggota Komisi III DPR Arsul Sani pada talkshow Polemik SINDO Trijaya FM dengan topik “Pelindo Dibongkar Siapa Disasar?” di Warung Daun Cikini, Jakarta, kemarin.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan tata kelola yang baik di pelabuhan berdampak pada pemaksimalan penerimaan negara serta segala perbuatan melanggar hukum mampu diminimalisasi. Namun, menurut dia, pansus bukan sesuatu yang luar biasa karena merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat khusus yang bisa digunakan dalam kerangka fungsi legislasi dan pengawasan.
“Dalam mengawasi kalau tidak ditemukan, ya akan dilaporkan tidak ada temuan. Jangan dibuat heboh,” kata Arsul. Pansus dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus berada dalam kerangka pengawasan dan bukan sebagai alat intervensi penegakan hukum. “Yang tidak boleh dilakukan adalah intervensi di mana misalnya polisi disuruh berhenti melakukan pemeriksaan,” ucap Arsul. DPR juga menilai penting membentuk pansus karena masalah yang akan didalami tidak semata-mata menyangkut persoalan hukum yang menjadi urusan Komisi III.
Kasus Pelindo II ini juga menjadi perhatian komisi lain, yakni Komisi VI, menyangkut status perusahaan sebagai BUMN, Komisi V dalam aspek infrastruktur, Komisi XI menyangkut modal serta pemasukan, serta Komisi IX dari sisi ketenagakerjaan. Sebelumnya, pada Selasa (8/9) Komisi III DPR dan KapolriJenderalBadrodinHaiti menyepakati pembentukan pansus dugaan korupsi di tubuh PT Pelindo II.
Pansus yang diinisiasi Komisi III ini nanti juga akan memastikan apakah pengusutan kasus di Pelindo II itu yang menjadi dasar pencopotan Komjen Budi Waseso sebagai kepala Bareskrim Polri. Selain itu, pansus juga akan mengusut kasus dwelling time, kasus pengadaan mobile crane, dan kasus-kasus lain yang ada di perusahaan pelat merah tersebut. Direktur The National Maritime Institutte Siswanto Rusdi mengatakan bahwa dwelling time atau waktu tunggu bongkar muat bukanlah ranah pidana, melainkan perdata karena yang menjadi masalah adalah tata kelola pelabuhannya.
“Kalau mau diambil hukumnya, ambil perdatanya. Tidak menyerempet ke hal lain yang sangat teknis. Tapi karena pemahaman dari penegak hukumnya sangat sedikit, akibatnya menjadi heboh,” ujar Siswanto pada acara yang sama.
Hasyim ashari/okezone
Dalam upaya mendalami kasus Pelindo II, pansus harus dijamin bebas dari kepentingan dan intervensi. “Pansus Pelindo II bertujuan meningkatkan tata kelola lebih baik di pelabuhan, maka seharusnya tidak ada target untuk menggusur pihak tertentu ke dalam proses hukum,” kata anggota Komisi III DPR Arsul Sani pada talkshow Polemik SINDO Trijaya FM dengan topik “Pelindo Dibongkar Siapa Disasar?” di Warung Daun Cikini, Jakarta, kemarin.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan tata kelola yang baik di pelabuhan berdampak pada pemaksimalan penerimaan negara serta segala perbuatan melanggar hukum mampu diminimalisasi. Namun, menurut dia, pansus bukan sesuatu yang luar biasa karena merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat khusus yang bisa digunakan dalam kerangka fungsi legislasi dan pengawasan.
“Dalam mengawasi kalau tidak ditemukan, ya akan dilaporkan tidak ada temuan. Jangan dibuat heboh,” kata Arsul. Pansus dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus berada dalam kerangka pengawasan dan bukan sebagai alat intervensi penegakan hukum. “Yang tidak boleh dilakukan adalah intervensi di mana misalnya polisi disuruh berhenti melakukan pemeriksaan,” ucap Arsul. DPR juga menilai penting membentuk pansus karena masalah yang akan didalami tidak semata-mata menyangkut persoalan hukum yang menjadi urusan Komisi III.
Kasus Pelindo II ini juga menjadi perhatian komisi lain, yakni Komisi VI, menyangkut status perusahaan sebagai BUMN, Komisi V dalam aspek infrastruktur, Komisi XI menyangkut modal serta pemasukan, serta Komisi IX dari sisi ketenagakerjaan. Sebelumnya, pada Selasa (8/9) Komisi III DPR dan KapolriJenderalBadrodinHaiti menyepakati pembentukan pansus dugaan korupsi di tubuh PT Pelindo II.
Pansus yang diinisiasi Komisi III ini nanti juga akan memastikan apakah pengusutan kasus di Pelindo II itu yang menjadi dasar pencopotan Komjen Budi Waseso sebagai kepala Bareskrim Polri. Selain itu, pansus juga akan mengusut kasus dwelling time, kasus pengadaan mobile crane, dan kasus-kasus lain yang ada di perusahaan pelat merah tersebut. Direktur The National Maritime Institutte Siswanto Rusdi mengatakan bahwa dwelling time atau waktu tunggu bongkar muat bukanlah ranah pidana, melainkan perdata karena yang menjadi masalah adalah tata kelola pelabuhannya.
“Kalau mau diambil hukumnya, ambil perdatanya. Tidak menyerempet ke hal lain yang sangat teknis. Tapi karena pemahaman dari penegak hukumnya sangat sedikit, akibatnya menjadi heboh,” ujar Siswanto pada acara yang sama.
Hasyim ashari/okezone
(ars)