KPK Akhirnya Tahan Mantan Dirjen P2KT

Jum'at, 11 September 2015 - 10:56 WIB
KPK Akhirnya Tahan Mantan...
KPK Akhirnya Tahan Mantan Dirjen P2KT
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin resmi menahan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Jamaluddin Malik.

Dia ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penggunaan anggaran di lingkungan yang dipimpinnya itu. Jamaluddin yang keluar Gedung KPK dengan mengenakan seragam tahanan tersangka berwarna oranye itu mengaku ikhlas atas penahanan dirinya. Dia pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada KPK. ”Kita ikuti proses di KPK. Saya ikhlas, kita lalui. Mohon doanya teman-teman saja,” kata Jamaluddin di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Saat ditanya apakah ada pejabat lain di Kemenakertrans yang terlibat dalam kasusnya, Jamaluddin enggan berkomentar. Menurut dia, pihak KPK lah yang mengetahui itu semua. ”Belum tahu saya (pejabat lain yang terlibat) itu teman-teman KPK yang tahu,” ujarnya sambil menaiki mobil tahanan. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti membenarkan Jamaluddin Malik ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta untuk 20 hari ke depan.

Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan perkara yang menjeratnya itu. ”Sore ini (kemarin sore) penahanan untuk tersangka JM (Jamaluddin Malik) di Guntur,” ujarnya. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Jamaluddin Malik sebagai tersangka sejak 12 Februari 2015. Jamaluddin diduga melakukan pemerasan terkait penggunaan anggaran di Ditjen P2KT pada 2013-2014.

Jamaluddin diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang.

Ilham safutra/okezone
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8578 seconds (0.1#10.140)