Panitera PTUN Medan Didakwa Terima USD2.000

Kamis, 10 September 2015 - 17:56 WIB
Panitera PTUN Medan...
Panitera PTUN Medan Didakwa Terima USD2.000
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Syamsir Yusfan menerima uang sebesar USD2.000 dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti.‬

"Menerima hadiah berupa uang sebesar USD2000 dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Otto Cornelis Kaligis dan Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary," tutur Jaksa Agus Prasetya, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (10/9/2015).

Menurut jaksa, pemberian uang yang diterima Syamsir untuk mempengaruhi hakim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang memeriksa perkara kasus dugaan penggunaan dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS) dan tunggakan dana bagi hasil (DBH) dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.‬

"(Perkara itu) yang ditangani oleh Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi sebagai Majelis Hakim PTUN Medan agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Otto Cornelis Kaligis," tutur Jaksa Agus.‬

Dalam dakwaan, Syamsir memiliki peran sebagai penyambung komunikasi antara OC Kaligis dan hakim PTUN. Perannya adalah memastikan bisa atau tidaknya perkara tersebut 'dibereskan' oleh para hakim.

Kaligis bersama dua anak buahnya Gary, dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah disebut-sebut menemui terdakwa di ruangannya dan menyerahkan uang sebesar USD1.000.‬

"Beberapa hari setelah menerima pemberian uang tersebut sekitar awal bulan Mei 2015, terdakwa menanyakan rencana gugatan OC Kaligis kepada Tripeni Irianto Putro dan mendapat jawaban gugatan dapat didaftarkan," tutur Jaksa Agus.‬

Sementara untuk pemberian sebesar USD1000 lagi diberikan setelah putusan Majelis Hakim PTUN Medan yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan OC Kaligis mewakili Ahmad Fuad Lubis, tanggal 7 Juli 2015 di ruangan terdakwa melalui Gary sekaligus menitipkan pesan bahwa OC Kaligis ingin bertemu dengan Tripeni Irianto Putro.‬

Dalam surat dakwaan disebutkan Syamsir telah mekukan perbuatan melawan hukum serta permufakatan jahat yang dilakukan secara bersama-sama dengan para tersangka lainnya.

Syamsir didakwa melanggar Pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.


PILIHAN:


Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Mandra
(dam)
Berita Terkait
Parah, 2 Oknum Hakim...
Parah, 2 Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu
MKH Pecat Hakim Penerima...
MKH Pecat Hakim Penerima Suap Kepengurusan Perkara Dede Suryaman
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, 3 Hakim yang Menyidangkan Ronald Tannur Jadi Tersangka
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Menyedihkan, Hakim Paling...
Menyedihkan, Hakim Paling Banyak Terjerat Kasus Korupsi
Dieksekusi ke Lapas...
Dieksekusi ke Lapas Surabaya, Mantan Hakim Itong Masuk Sel Isolasi
Berita Terkini
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Infografis
10 Radar Militer Terbaik...
10 Radar Militer Terbaik di Dunia, Sudah Teruji di Medan Perang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved