Panitera PTUN Medan Didakwa Terima USD2.000
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Syamsir Yusfan menerima uang sebesar USD2.000 dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti.
"Menerima hadiah berupa uang sebesar USD2000 dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Otto Cornelis Kaligis dan Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary," tutur Jaksa Agus Prasetya, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (10/9/2015).
Menurut jaksa, pemberian uang yang diterima Syamsir untuk mempengaruhi hakim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang memeriksa perkara kasus dugaan penggunaan dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS) dan tunggakan dana bagi hasil (DBH) dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
"(Perkara itu) yang ditangani oleh Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi sebagai Majelis Hakim PTUN Medan agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Otto Cornelis Kaligis," tutur Jaksa Agus.
Dalam dakwaan, Syamsir memiliki peran sebagai penyambung komunikasi antara OC Kaligis dan hakim PTUN. Perannya adalah memastikan bisa atau tidaknya perkara tersebut 'dibereskan' oleh para hakim.
Kaligis bersama dua anak buahnya Gary, dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah disebut-sebut menemui terdakwa di ruangannya dan menyerahkan uang sebesar USD1.000.
"Beberapa hari setelah menerima pemberian uang tersebut sekitar awal bulan Mei 2015, terdakwa menanyakan rencana gugatan OC Kaligis kepada Tripeni Irianto Putro dan mendapat jawaban gugatan dapat didaftarkan," tutur Jaksa Agus.
Sementara untuk pemberian sebesar USD1000 lagi diberikan setelah putusan Majelis Hakim PTUN Medan yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan OC Kaligis mewakili Ahmad Fuad Lubis, tanggal 7 Juli 2015 di ruangan terdakwa melalui Gary sekaligus menitipkan pesan bahwa OC Kaligis ingin bertemu dengan Tripeni Irianto Putro.
Dalam surat dakwaan disebutkan Syamsir telah mekukan perbuatan melawan hukum serta permufakatan jahat yang dilakukan secara bersama-sama dengan para tersangka lainnya.
Syamsir didakwa melanggar Pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
PILIHAN:
Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Mandra
"Menerima hadiah berupa uang sebesar USD2000 dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Otto Cornelis Kaligis dan Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary," tutur Jaksa Agus Prasetya, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (10/9/2015).
Menurut jaksa, pemberian uang yang diterima Syamsir untuk mempengaruhi hakim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang memeriksa perkara kasus dugaan penggunaan dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS) dan tunggakan dana bagi hasil (DBH) dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
"(Perkara itu) yang ditangani oleh Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi sebagai Majelis Hakim PTUN Medan agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Otto Cornelis Kaligis," tutur Jaksa Agus.
Dalam dakwaan, Syamsir memiliki peran sebagai penyambung komunikasi antara OC Kaligis dan hakim PTUN. Perannya adalah memastikan bisa atau tidaknya perkara tersebut 'dibereskan' oleh para hakim.
Kaligis bersama dua anak buahnya Gary, dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah disebut-sebut menemui terdakwa di ruangannya dan menyerahkan uang sebesar USD1.000.
"Beberapa hari setelah menerima pemberian uang tersebut sekitar awal bulan Mei 2015, terdakwa menanyakan rencana gugatan OC Kaligis kepada Tripeni Irianto Putro dan mendapat jawaban gugatan dapat didaftarkan," tutur Jaksa Agus.
Sementara untuk pemberian sebesar USD1000 lagi diberikan setelah putusan Majelis Hakim PTUN Medan yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan OC Kaligis mewakili Ahmad Fuad Lubis, tanggal 7 Juli 2015 di ruangan terdakwa melalui Gary sekaligus menitipkan pesan bahwa OC Kaligis ingin bertemu dengan Tripeni Irianto Putro.
Dalam surat dakwaan disebutkan Syamsir telah mekukan perbuatan melawan hukum serta permufakatan jahat yang dilakukan secara bersama-sama dengan para tersangka lainnya.
Syamsir didakwa melanggar Pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
PILIHAN:
Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Mandra
(dam)