Para Kandidat Kritik KPU Banten
A
A
A
SERANG - Sejumlah kandidat calon kepala daerah dan tim pemenangan dalam pilkada serentak 9 Desember mengkritik kinerja KPU Banten yang dinilai dapat memengaruhi keamanan dan membuat suasana tidak kondusif.
Calon Wali Kota Cilegon TB Iman Ariyadi mengaku kecewa dengan sikap dan pernyataan- pernyataan komisioner KPU Banten yang mengungkit-ungkit masalah keamanan. ”Apa yang disampaikan KPU Banten dengan menyebutkan daerah yang rawan konflik pilkada ini sangat kami sesalkan karena dapat memicu persoalan di daerah,” kata Iman dalam Rakor Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pilkada Serentak yang diselenggarakan KPU Banten kemarin.
Dia menjelaskan, seharusnya penyelenggara pemilu dapat menempatkan posisinya sehingga tidak ada kegaduhan di masyarakat. ”Jangan sampai KPU Banten menjadi pemain ke berapa di pilkada. Saya sangat keberatan KPU Banten menyebutkan titik A, B adalah rawan konflik. Kalau penyelenggara pemilu sebatas penyelenggara, jangan menjadi pengamat,” ungkapnya.
Kandidat calon Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ikhsan Modjo menilai KPU tidak profesional. Hal ini dapat dilihat dari penulisan nama kandidat calon wali kota dan wakil. ”Persoalan nama ini memang hal kecil, tapi kalau ini dibiarkan, akan menjadi besar. Jadi, tolong jangan hanya KPU dan Panwaslu yang meminta pengertian, tapi calon pun meminta pengertian,” terangnya. Tak hanya itu, dia juga masih melihat ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu.
”Tim kami secara resmi akan memasukkan laporan pelanggaran Panwaslu dan kami tembuskan ke Bawaslu,” tandasnya. Anggota tim pemenangan calon kepala daerah Tangsel lainnya Arsid- Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri, Ruli menyesalkan upaya KPU setempat yang kurang berupaya keras dalam meningkatkan jumlah partisipasi pemilih.
”Target dari KPU Tangsel dalam partisipasi pemilih sebesar 75%, tapi kami tidak melihat upaya penyelenggara pemilu tersebut melakukan hal itu. Jika partisipasinya minim, semangat yang telah terbangun akan kosong jadinya,” ungkapnya. Ketua KPU Banten Agus Supriyatna menjelaskan, rakor ini diselenggarakan untuk melihat permasalahan-permasalahan yang ada dan membuat kesepakatan bersama. Kritikan akan dijadikan bahan evaluasi.
”Untuk pemasangan baliho dan spanduk ada aturannya, di mana baliho dipasang hanya lima. Sedangkan spanduk dipasang di setiap kecamatan,” tuturnya. Di bagian lain, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel Uus Kusnadi harus memenuhi panggilan Panwaslu, Senin (7/9).
Pemanggilan terkait beredarnya stiker tanda lunas pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Dalam stiker tersebut terdapat gambar foto pasangan calon (paslon) Airin-Benyamin yang diduga hal itu telah melanggar aturan kampanye. ”Kami sudah klarifikasi. Itu perencanaan dari tahun 2014. Sudah cetak Maret kemarin, didistribusikan lewat Bank Jabar Banten sebagai tanda bukti lunas wajib pajak yang bayar pajak,” kata Uus.
Uus menegaskan, stiker tersebut tidak ada hubungannya dengan momentum pilkada. Stiker dengan gambar Airin-Benyamin dibuat hanya untuk bukti pembayaran semata. Stiker itu juga telah dicetak sebanyak 50.000 lembar. ”Wajib pajak ada 400.000 orang, memang cuma dicetak 50.000 karena yang bayar lewat ATM atau transfer enggak dapat. Cuma yang bayar langsung. Itu juga Bank Jabar Banten yang kasih,” tuturnya.
Ketua Panwaslu Kota Tangsel Muhammad Taufik MZ menyebutkan, memang ada perbedaan model stiker tanda lunas PBB tahun 2014 dengan tahun 2015. Pada model stiker tanda lunas PBB 2014 hanya ada tulisan tanpa foto Airin- Benyamin. Sedangkan untuk stiker tahun 2015 terdapat foto Airin-Benyamin.
Panwaslu akan mendalami persoalan tersebut guna melihat apakah hal itu termasuk pelanggaran pilkada atau tidak. ”Masih didalami. Kalau pelanggaran, bisa pelanggaran administrasi, bisa pidana. Nanti sanksinya bedabeda. Pidana pemilu lebih berat,” tuturnya.
Teguh mahardika/ denny irawan
Calon Wali Kota Cilegon TB Iman Ariyadi mengaku kecewa dengan sikap dan pernyataan- pernyataan komisioner KPU Banten yang mengungkit-ungkit masalah keamanan. ”Apa yang disampaikan KPU Banten dengan menyebutkan daerah yang rawan konflik pilkada ini sangat kami sesalkan karena dapat memicu persoalan di daerah,” kata Iman dalam Rakor Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pilkada Serentak yang diselenggarakan KPU Banten kemarin.
Dia menjelaskan, seharusnya penyelenggara pemilu dapat menempatkan posisinya sehingga tidak ada kegaduhan di masyarakat. ”Jangan sampai KPU Banten menjadi pemain ke berapa di pilkada. Saya sangat keberatan KPU Banten menyebutkan titik A, B adalah rawan konflik. Kalau penyelenggara pemilu sebatas penyelenggara, jangan menjadi pengamat,” ungkapnya.
Kandidat calon Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ikhsan Modjo menilai KPU tidak profesional. Hal ini dapat dilihat dari penulisan nama kandidat calon wali kota dan wakil. ”Persoalan nama ini memang hal kecil, tapi kalau ini dibiarkan, akan menjadi besar. Jadi, tolong jangan hanya KPU dan Panwaslu yang meminta pengertian, tapi calon pun meminta pengertian,” terangnya. Tak hanya itu, dia juga masih melihat ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu.
”Tim kami secara resmi akan memasukkan laporan pelanggaran Panwaslu dan kami tembuskan ke Bawaslu,” tandasnya. Anggota tim pemenangan calon kepala daerah Tangsel lainnya Arsid- Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri, Ruli menyesalkan upaya KPU setempat yang kurang berupaya keras dalam meningkatkan jumlah partisipasi pemilih.
”Target dari KPU Tangsel dalam partisipasi pemilih sebesar 75%, tapi kami tidak melihat upaya penyelenggara pemilu tersebut melakukan hal itu. Jika partisipasinya minim, semangat yang telah terbangun akan kosong jadinya,” ungkapnya. Ketua KPU Banten Agus Supriyatna menjelaskan, rakor ini diselenggarakan untuk melihat permasalahan-permasalahan yang ada dan membuat kesepakatan bersama. Kritikan akan dijadikan bahan evaluasi.
”Untuk pemasangan baliho dan spanduk ada aturannya, di mana baliho dipasang hanya lima. Sedangkan spanduk dipasang di setiap kecamatan,” tuturnya. Di bagian lain, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel Uus Kusnadi harus memenuhi panggilan Panwaslu, Senin (7/9).
Pemanggilan terkait beredarnya stiker tanda lunas pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Dalam stiker tersebut terdapat gambar foto pasangan calon (paslon) Airin-Benyamin yang diduga hal itu telah melanggar aturan kampanye. ”Kami sudah klarifikasi. Itu perencanaan dari tahun 2014. Sudah cetak Maret kemarin, didistribusikan lewat Bank Jabar Banten sebagai tanda bukti lunas wajib pajak yang bayar pajak,” kata Uus.
Uus menegaskan, stiker tersebut tidak ada hubungannya dengan momentum pilkada. Stiker dengan gambar Airin-Benyamin dibuat hanya untuk bukti pembayaran semata. Stiker itu juga telah dicetak sebanyak 50.000 lembar. ”Wajib pajak ada 400.000 orang, memang cuma dicetak 50.000 karena yang bayar lewat ATM atau transfer enggak dapat. Cuma yang bayar langsung. Itu juga Bank Jabar Banten yang kasih,” tuturnya.
Ketua Panwaslu Kota Tangsel Muhammad Taufik MZ menyebutkan, memang ada perbedaan model stiker tanda lunas PBB tahun 2014 dengan tahun 2015. Pada model stiker tanda lunas PBB 2014 hanya ada tulisan tanpa foto Airin- Benyamin. Sedangkan untuk stiker tahun 2015 terdapat foto Airin-Benyamin.
Panwaslu akan mendalami persoalan tersebut guna melihat apakah hal itu termasuk pelanggaran pilkada atau tidak. ”Masih didalami. Kalau pelanggaran, bisa pelanggaran administrasi, bisa pidana. Nanti sanksinya bedabeda. Pidana pemilu lebih berat,” tuturnya.
Teguh mahardika/ denny irawan
(ars)