Lamborghini Sempat Dipacu hingga 100 Km/Jam

Rabu, 09 September 2015 - 11:06 WIB
Lamborghini Sempat Dipacu hingga 100 Km/Jam
Lamborghini Sempat Dipacu hingga 100 Km/Jam
A A A
JAKARTA - Satuan Lalu lintas Wilayah (Satlantaswil) Jakarta Utara akan menjerat Roby, 30, pengemudi Lamborghini putih B 8 RBY dengan dua pasal berbeda.

Bila nantinya terbukti bersalah, bukan tak mungkin Roby akan mendekam di balik jeruji besi paling lama lima tahun. Roby dipastikan dijerat Pasal 310 ayat 3 dan Pasal 288 ayat 1 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ”Dari kedua pasal itu Roby terancam hukuman 5 tahun atau denda Rp10 juta pada Pasal 310 ayat 3 karena dianggap lalai menyebabkan orang luka berat.

Dan ancaman 2 bulan atau denda maksimum Rp500.000 pada Pasal 288 ayat 1 karena mobilnya tidak memiliki kelengkapan dokumen,” kata Kasatlantas Wilayah Jakarta Utara AKBP Sudarmanto kemarin. Belakangan dari hasil penyidikan diketahui sesaat sebelum insiden tabrakan terjadi Roby sempat memacu kecepatan mobil hingga 100 kilometer/jam.

Kecepatan inilah yang menyebabkan Roby hilang kendali hingga akhirnya menabrak sepedamotorHondaBeatB6298 SVI yang dikemudikan Endah Suprapti, 39, di Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara. ”Mobil baru berhenti setelah menabrak sebuah tugu di kawasan itu hingga menjadikan mobil tersebut ringsek di bagian depan,” tambahnya.

Roby yang mengendarai Lamborghini menabrak Endah Suprapti pada Minggu (6/9) sekitar pukul 16.00 WIB. Tabrakan itu membuat Endah terjungkal hingga akhirnya tak sadarkan diri. Sudarmanto memastikan tersangka saat kejadian tidak menggunakan narkoba. Dari hasil tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN), Roby negatif dari semua jenis narkoba, alkohol, maupun obat lain.

”Tersangka mengemudi dalam kondisi sehat,” ujarnya. Di pihak korban, Sutrisno, 41, suami Endah, mengaku telah bertemu Fitri, istri Roby, di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kelapa Gading. Dari cerita Sutrisno, Fitri menyatakan prihatin dan menangis saat melihat Endah yang terbaring lemah di perawatan.

Yan yusuf
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7728 seconds (0.1#10.140)