Lamborghini Sempat Dipacu hingga 100 Km/Jam

Rabu, 09 September 2015 - 11:06 WIB
Lamborghini Sempat Dipacu...
Lamborghini Sempat Dipacu hingga 100 Km/Jam
A A A
JAKARTA - Satuan Lalu lintas Wilayah (Satlantaswil) Jakarta Utara akan menjerat Roby, 30, pengemudi Lamborghini putih B 8 RBY dengan dua pasal berbeda.

Bila nantinya terbukti bersalah, bukan tak mungkin Roby akan mendekam di balik jeruji besi paling lama lima tahun. Roby dipastikan dijerat Pasal 310 ayat 3 dan Pasal 288 ayat 1 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ”Dari kedua pasal itu Roby terancam hukuman 5 tahun atau denda Rp10 juta pada Pasal 310 ayat 3 karena dianggap lalai menyebabkan orang luka berat.

Dan ancaman 2 bulan atau denda maksimum Rp500.000 pada Pasal 288 ayat 1 karena mobilnya tidak memiliki kelengkapan dokumen,” kata Kasatlantas Wilayah Jakarta Utara AKBP Sudarmanto kemarin. Belakangan dari hasil penyidikan diketahui sesaat sebelum insiden tabrakan terjadi Roby sempat memacu kecepatan mobil hingga 100 kilometer/jam.

Kecepatan inilah yang menyebabkan Roby hilang kendali hingga akhirnya menabrak sepedamotorHondaBeatB6298 SVI yang dikemudikan Endah Suprapti, 39, di Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara. ”Mobil baru berhenti setelah menabrak sebuah tugu di kawasan itu hingga menjadikan mobil tersebut ringsek di bagian depan,” tambahnya.

Roby yang mengendarai Lamborghini menabrak Endah Suprapti pada Minggu (6/9) sekitar pukul 16.00 WIB. Tabrakan itu membuat Endah terjungkal hingga akhirnya tak sadarkan diri. Sudarmanto memastikan tersangka saat kejadian tidak menggunakan narkoba. Dari hasil tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN), Roby negatif dari semua jenis narkoba, alkohol, maupun obat lain.

”Tersangka mengemudi dalam kondisi sehat,” ujarnya. Di pihak korban, Sutrisno, 41, suami Endah, mengaku telah bertemu Fitri, istri Roby, di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kelapa Gading. Dari cerita Sutrisno, Fitri menyatakan prihatin dan menangis saat melihat Endah yang terbaring lemah di perawatan.

Yan yusuf
(ars)
Berita Terkait
Usung Slogan Jakarta...
Usung Slogan Jakarta Baru, Ridwan Kamil: Jakarta Butuh Imajinasi Baru
Aturan Baru Masuk Jakarta
Aturan Baru Masuk Jakarta
Mengantar Jakarta Memasuki...
Mengantar Jakarta Memasuki Normal Baru
Pramono akan Sulap Pasar...
Pramono akan Sulap Pasar Baru Jakpus Jadi Hub Baru seperti Blok M
Ridwan Kamil-Suswono...
Ridwan Kamil-Suswono Janji Bawa Jakarta Baru, Jakarta Maju
Megahnya Jakarta International...
Megahnya Jakarta International Stadium, Ikon Baru Spirit Olahraga Jakarta
Berita Terkini
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Kecam Dugaan Intimidasi...
Kecam Dugaan Intimidasi Dokter di NTT, Ninik: Sanksi Disiplin Jika Kader PKB Terlibat
Satgas Lundup Polri...
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Senilai Hampir Rp1 Triliun
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved