DKI Bebaskan PBB bagi Rumah di Bawah Rp1 Miliar
Rabu, 09 September 2015 - 10:57 WIB
DKI Bebaskan PBB bagi Rumah di Bawah Rp1 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggagas terobosan soal pungutan pajak daerah. Mulai tahun depan, Pemprov DKI berencana menghapus pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah bernilai di bawah Rp1 miliar.
Sejumlah kalangan mengkritik rencana tersebut karena dapat menggerus pendapatan asli daerah (PAD). Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan, rencana penghapusan PBB sudah dimatangkan dan saat ini tinggal menunggu payung hukum berupa peraturan gubernur (pergub). Sesuai rencana, kebijakan bakal diterapkan pada 2016 mendatang.
“Jadi siapa pun orang yang tinggal di rusunawa, rusunami, atau rumah yang berharga Rp1 miliar ke bawah tidak perlu bayar PBB. Nol, tahun depan nol, nggak usah bayar lagi sama sekali,” kata Ahok di Balai Kota Jakarta kemarin. Mantan bupati Belitung Timur ini menjelaskan bahwa penghapusan PBB dilakukan untuk mengurangi beban masyarakat, terutama saat situasi perekonomian sedang lesu. Karena itu, dia meminta warga Jakarta yang penghasilannya kelas menengahkebawahmemilikirekeningdiBank DKI Jakarta agar terdata.
“Kita pikir, ini ekonomi begitu susah. Kita bantu orang yang betul-betul tapi adil. Tugaskamimengadministrasi keadilan sosial,” katanya. Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang menerangkan, kebijakan menghapus kewajiban bayar pajak merupakan hak gubernur sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dia mengakui bahwa keputusan ini dapat berpengaruh pada PAD, namun tidak akan besar. “Saat ini jumlah wajib pajak yang masuk ketentuan PBB (bangunan/rumah) di bawah Rp1 miliar sekitar 1 juta wajib pajak. Jika itu nanti dibebaskan, penurunan PBB hanya sekitar Rp400 miliar, dihitung dari target pajak 2015 sebesar Rp7 triliun,” katanya. Optimisme PAD Jakarta tidak akan terganggu juga didukung pemberlakuan pajak progresif terhadap kendaraan bermotor sejak Juni lalu.
Kebijakan penghapusan PBB juga tidak akan mengubah target pajak tahun mendatang. Mengenai teknis pelaksanaan, Agus memastikan wajib pajak tetap akan menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Kendati demikian, mereka tidak akan membayar sepeser pun. “SPPTnya menyatakan wajib pajak harus membayar dengan pengurangan 100%. Jadi meskipun wajib pajak mendapat SPPT, wajib pajak bayarnya nihil,” tegas dia.
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta SantosomenilairencanapenghapusanPBB itu tidak tepat. PBB merupakan salah satu sumber andalan PAD Ibu Kota yang tidak terpengaruh dengan kondisi ekonomi seperti apa pun. Hal ini berbeda dengan pajak hiburan yang nilainya bisa berubah apabila kondisi ekonomi sedang lesu. Politikus Partai Demokrat ini meminta Pemprov DKI berpatokan dengan usulan DPRD sebelumnya, yang berisi agar kewajiban PBB dikurangi maksimal 0,15% bagi pemilik rumah yang nilai jual objek pajak (NJOP)-nya di bawah Rp1 miliar.
“Memang ada wacana dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menghapus pajak tersebut. Namun setelah dikaji, itu dibatalkan karena apabila dibebaskan akan menimbulkan kekacauan ekonomi di daerah. Salah satunya NJOP yang tidak akan meningkat,” ungkapnya. Santoso mengaku heran rencana itu tidak sejalan dengan kesepakatan antara Badan Anggaran DPRD dan Pemprov DKI Jakarta sebelumnya. Pada rapat Banggar, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setuju untuk menurunkan tarif PBB, bukan menghilangkan.
“Nah, itu sudah disepakati oleh TAPD dan Balegda akan mempercepatpenetapanpada Januari nanti. Kok kenapa tiba-tiba dihapuskan,” katanya. Santoso mengakui banyak keluhan wajib pajak perihal peningkatan target pajak dari Rp3 triliun menjadi Rp8 triliun pada 2013 lalu. Namun untuk menciptakan keadilan, seharusnya Pemprov bukan melemparkan wacana pembebasan pajak.
“Hampir puluhan ribu (wajib pajak) yang mengajukan keberatan, mulai kelurahan hingga tingkat kota. Namun, hal itu bukan berarti seenaknya dihapuskan. Program kesejahteraan rakyat penting, tapi jangan dimuatkan politis 2017,” kritiknya. Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra M Sanusi menilai rencana Ahok menghapus PBB merupakan terusan dari kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN. Hanya, BPN tidak menyebutkan batasan nilai rupiah, tetapi rumah tinggal dan luas bangunan.
Menurutnya, pembatasan nilai rupiah untuk penghapusan PBB sangat riskan dan jauh dari alasan membela keadilan. “Ini arahnya ke mana? Kalau maumembelakeadilan, ya batasi dengan luas bangunan di bawah 100 m2 dan hanya rumah tinggal. Masa orang bikin ruko, minimarket, di bawah Rp1 miliar tidak bayar pajak. Batasan rupiah itu bisa dimainkan,” katanya.
Apabila memang benar-benar terjadi, kata Sanusi, Ahok harus menggenjot pendapatan pajak dari sumber lainnya agar PAD Jakarta tidak berkurang. Pasalnya, dia melihat banyak pajak yang tidak terealisasi mengingat sistem online yang dibanggakan Pemprov belum maksimal. “Pajak hotel dan restoran saja saat ini tidak tercapai, itu artinya sistem online tidak jalan,” ujar Sanusi.
Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti Nirwono Joga mencium adanya maksud lain dari rencana kebijakan itu. Bisa saja kebijakan ini berkorelasi dengan makin dekatnya perhelatan Pilkada DKI 2017. Apalagi dalam politik dikenal istilah “tidak ada makan siang gratis”. “Dengan segala kewenangan gubernur baik dari perda ataupun pergub, kebijakan atau program bisa saja mengarah ke sana. Di sinilah masyarakat harus teliti menelaahnya,” kata dia.
Di luar itu, Nirwono menyarankan agar wacana penghapusan tersebut harus dibarengi dengan peraturan tata ruang dan pendataan yang tepat sasaran. Dengan demikian, jika benar-benar rencana itu diberlakukan maka tidak ada pihak yang dirugikan.
“Kaji kembali wacana tersebut. Aturan tata ruangnya apakah menyeluruh. Kalau menyeluruh, perumahan Menteng bisa saja di bawah Rp1 miliar. Orang di belakang pajak bisa saja bermain mengurangi harga bangunan menjadi Rp1 miliar. Nah, di sini pendataan dan sosialisasi menjadi penting,” katanya.
Bima setiyadi
Sejumlah kalangan mengkritik rencana tersebut karena dapat menggerus pendapatan asli daerah (PAD). Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan, rencana penghapusan PBB sudah dimatangkan dan saat ini tinggal menunggu payung hukum berupa peraturan gubernur (pergub). Sesuai rencana, kebijakan bakal diterapkan pada 2016 mendatang.
“Jadi siapa pun orang yang tinggal di rusunawa, rusunami, atau rumah yang berharga Rp1 miliar ke bawah tidak perlu bayar PBB. Nol, tahun depan nol, nggak usah bayar lagi sama sekali,” kata Ahok di Balai Kota Jakarta kemarin. Mantan bupati Belitung Timur ini menjelaskan bahwa penghapusan PBB dilakukan untuk mengurangi beban masyarakat, terutama saat situasi perekonomian sedang lesu. Karena itu, dia meminta warga Jakarta yang penghasilannya kelas menengahkebawahmemilikirekeningdiBank DKI Jakarta agar terdata.
“Kita pikir, ini ekonomi begitu susah. Kita bantu orang yang betul-betul tapi adil. Tugaskamimengadministrasi keadilan sosial,” katanya. Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang menerangkan, kebijakan menghapus kewajiban bayar pajak merupakan hak gubernur sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dia mengakui bahwa keputusan ini dapat berpengaruh pada PAD, namun tidak akan besar. “Saat ini jumlah wajib pajak yang masuk ketentuan PBB (bangunan/rumah) di bawah Rp1 miliar sekitar 1 juta wajib pajak. Jika itu nanti dibebaskan, penurunan PBB hanya sekitar Rp400 miliar, dihitung dari target pajak 2015 sebesar Rp7 triliun,” katanya. Optimisme PAD Jakarta tidak akan terganggu juga didukung pemberlakuan pajak progresif terhadap kendaraan bermotor sejak Juni lalu.
Kebijakan penghapusan PBB juga tidak akan mengubah target pajak tahun mendatang. Mengenai teknis pelaksanaan, Agus memastikan wajib pajak tetap akan menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Kendati demikian, mereka tidak akan membayar sepeser pun. “SPPTnya menyatakan wajib pajak harus membayar dengan pengurangan 100%. Jadi meskipun wajib pajak mendapat SPPT, wajib pajak bayarnya nihil,” tegas dia.
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta SantosomenilairencanapenghapusanPBB itu tidak tepat. PBB merupakan salah satu sumber andalan PAD Ibu Kota yang tidak terpengaruh dengan kondisi ekonomi seperti apa pun. Hal ini berbeda dengan pajak hiburan yang nilainya bisa berubah apabila kondisi ekonomi sedang lesu. Politikus Partai Demokrat ini meminta Pemprov DKI berpatokan dengan usulan DPRD sebelumnya, yang berisi agar kewajiban PBB dikurangi maksimal 0,15% bagi pemilik rumah yang nilai jual objek pajak (NJOP)-nya di bawah Rp1 miliar.
“Memang ada wacana dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menghapus pajak tersebut. Namun setelah dikaji, itu dibatalkan karena apabila dibebaskan akan menimbulkan kekacauan ekonomi di daerah. Salah satunya NJOP yang tidak akan meningkat,” ungkapnya. Santoso mengaku heran rencana itu tidak sejalan dengan kesepakatan antara Badan Anggaran DPRD dan Pemprov DKI Jakarta sebelumnya. Pada rapat Banggar, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setuju untuk menurunkan tarif PBB, bukan menghilangkan.
“Nah, itu sudah disepakati oleh TAPD dan Balegda akan mempercepatpenetapanpada Januari nanti. Kok kenapa tiba-tiba dihapuskan,” katanya. Santoso mengakui banyak keluhan wajib pajak perihal peningkatan target pajak dari Rp3 triliun menjadi Rp8 triliun pada 2013 lalu. Namun untuk menciptakan keadilan, seharusnya Pemprov bukan melemparkan wacana pembebasan pajak.
“Hampir puluhan ribu (wajib pajak) yang mengajukan keberatan, mulai kelurahan hingga tingkat kota. Namun, hal itu bukan berarti seenaknya dihapuskan. Program kesejahteraan rakyat penting, tapi jangan dimuatkan politis 2017,” kritiknya. Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra M Sanusi menilai rencana Ahok menghapus PBB merupakan terusan dari kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN. Hanya, BPN tidak menyebutkan batasan nilai rupiah, tetapi rumah tinggal dan luas bangunan.
Menurutnya, pembatasan nilai rupiah untuk penghapusan PBB sangat riskan dan jauh dari alasan membela keadilan. “Ini arahnya ke mana? Kalau maumembelakeadilan, ya batasi dengan luas bangunan di bawah 100 m2 dan hanya rumah tinggal. Masa orang bikin ruko, minimarket, di bawah Rp1 miliar tidak bayar pajak. Batasan rupiah itu bisa dimainkan,” katanya.
Apabila memang benar-benar terjadi, kata Sanusi, Ahok harus menggenjot pendapatan pajak dari sumber lainnya agar PAD Jakarta tidak berkurang. Pasalnya, dia melihat banyak pajak yang tidak terealisasi mengingat sistem online yang dibanggakan Pemprov belum maksimal. “Pajak hotel dan restoran saja saat ini tidak tercapai, itu artinya sistem online tidak jalan,” ujar Sanusi.
Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti Nirwono Joga mencium adanya maksud lain dari rencana kebijakan itu. Bisa saja kebijakan ini berkorelasi dengan makin dekatnya perhelatan Pilkada DKI 2017. Apalagi dalam politik dikenal istilah “tidak ada makan siang gratis”. “Dengan segala kewenangan gubernur baik dari perda ataupun pergub, kebijakan atau program bisa saja mengarah ke sana. Di sinilah masyarakat harus teliti menelaahnya,” kata dia.
Di luar itu, Nirwono menyarankan agar wacana penghapusan tersebut harus dibarengi dengan peraturan tata ruang dan pendataan yang tepat sasaran. Dengan demikian, jika benar-benar rencana itu diberlakukan maka tidak ada pihak yang dirugikan.
“Kaji kembali wacana tersebut. Aturan tata ruangnya apakah menyeluruh. Kalau menyeluruh, perumahan Menteng bisa saja di bawah Rp1 miliar. Orang di belakang pajak bisa saja bermain mengurangi harga bangunan menjadi Rp1 miliar. Nah, di sini pendataan dan sosialisasi menjadi penting,” katanya.
Bima setiyadi
(ars)