Jamaah Haji Indonesia Harus Bayar Dam Sendiri
A
A
A
JEDDAH - Pembayaran dam (denda) prosesi haji untuk jamaah Indonesia dilakukan sendiri masing-masing jamaah. Seperti tahun lalu, pemerintah tidak membayarkannya secara kolektif karena dam menjadi tanggung jawab dan urusan individu dalam beribadah.
Dam harus dibayar karena jamaah melanggar amalan-amalan wajib saat prosesi haji. Jamaah haji Indonesia umumnya melakukan haji tamattu, yakni melaksanakan umrah qudum terlebih dahulu sebelum melaksanakan haji. Sebagai konsekwensinya wajib membayar dam karena melanggar urutan manasik.
“Untuk dam tidak dibayar secara kolektif. Siapa yang harus bayar, ya jamaah haji sendiri yang harus bayar dengan uangnya sendiri,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Abdul Djamil di Jedddah, kemarin.
Meski demikian, pemerintah berjanji akan mengawasi proses pembayaran dam yang sudah ditetapkan besarannya, yakni sekitar 475 riyal atau sekitar Rp1,8 juta dengan kurs Rp3.800 untuk 1 riyal. Sebab, selama ini sering kali ada oknum yang menawarkan pembayaran dam di bawah perkiraan nilai yang sudah ditetapkan.
Ada yang menjanjikan bisa membayarkan dam dengan murah yakni, 300 riyal. Tetapi ada juga yang menawarkan bisa membayarkan dam, namun dengan harga hingga 700 riyal.
Djamil menegaskan, dam bisa dibayarkan melalui institusi resmi yang ditunjuk pemerintah Arab Saudi. Lembaga pengumpul dam ini akan memberikan kupon tanda terima penyerahan dam.
Sementara itu, Kabid Bimbingan Ibadah dan Pengawasan Pengawasan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) PPIH Arab Saudi Ali Rokhmad menjelaskan bahwa jamaah haji Indonesia umumnya harus membayar dam nusuk. Dam ini bukan karena jamaah haji melakukan pelanggaran terhadap larangan-larangan haji (dam isa’ah).
“Harus bayar dam nusuk itu karena urutan manasiknya tak sesuai, itu saja. Haji tamattu atau haji qiran itu kan pilihan, jadi damnya memang diserahkan ke pribadi-pribadi, tidak dimasukkan ke dalam komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH),” katanya
Sementara itu, Sirajuddin, jamaah asal Pringsewu, Lampung yang tergabung dalam kloter JKG25 mengaku telah membayar dam ketika masih di Asrama Haji Lampung. Pembayaran dilakukan secara kolektif melalui ketua regu jamaah dalam satu kloter.
“Kami sudah bayar 500 riyal ke ketua regu. Uang itu untuk pengadaan angkutan barang di bandara, dan transportasi ziarah selama berhaji,” katanya.
Sirajuddin yang tergabung dalam kloter JKG 25 menambahkan bahwa ketua regu sudah memberitahukan rincian pembayaran dam, angkutan barang, dan ziarah. “Tapi saya lupa berapa jumlah pastinya untuk dam,” ujarnya.
Jamaah haji lainnya, Hustiyati juga mengaku uang dam, ziarah, dan angkutan barang di bandara sudah dibayarkan saat masih berada di wisma haji Lampung. “Bayar 550 riyal. Sebesar 400 riyal untuk dam, 100 riyal untuk ziarah, dan 50 riyal untuk angkut barang,” katanya.
PILIHAN:
Ini Pihak-pihak yang Disebut SDA Nikmati Sisa Kuota Haji 2012
Menhan Tunda Pembuatan Pesawat Tempur KFX/IFX dengan Korsel
Dam harus dibayar karena jamaah melanggar amalan-amalan wajib saat prosesi haji. Jamaah haji Indonesia umumnya melakukan haji tamattu, yakni melaksanakan umrah qudum terlebih dahulu sebelum melaksanakan haji. Sebagai konsekwensinya wajib membayar dam karena melanggar urutan manasik.
“Untuk dam tidak dibayar secara kolektif. Siapa yang harus bayar, ya jamaah haji sendiri yang harus bayar dengan uangnya sendiri,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Abdul Djamil di Jedddah, kemarin.
Meski demikian, pemerintah berjanji akan mengawasi proses pembayaran dam yang sudah ditetapkan besarannya, yakni sekitar 475 riyal atau sekitar Rp1,8 juta dengan kurs Rp3.800 untuk 1 riyal. Sebab, selama ini sering kali ada oknum yang menawarkan pembayaran dam di bawah perkiraan nilai yang sudah ditetapkan.
Ada yang menjanjikan bisa membayarkan dam dengan murah yakni, 300 riyal. Tetapi ada juga yang menawarkan bisa membayarkan dam, namun dengan harga hingga 700 riyal.
Djamil menegaskan, dam bisa dibayarkan melalui institusi resmi yang ditunjuk pemerintah Arab Saudi. Lembaga pengumpul dam ini akan memberikan kupon tanda terima penyerahan dam.
Sementara itu, Kabid Bimbingan Ibadah dan Pengawasan Pengawasan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) PPIH Arab Saudi Ali Rokhmad menjelaskan bahwa jamaah haji Indonesia umumnya harus membayar dam nusuk. Dam ini bukan karena jamaah haji melakukan pelanggaran terhadap larangan-larangan haji (dam isa’ah).
“Harus bayar dam nusuk itu karena urutan manasiknya tak sesuai, itu saja. Haji tamattu atau haji qiran itu kan pilihan, jadi damnya memang diserahkan ke pribadi-pribadi, tidak dimasukkan ke dalam komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH),” katanya
Sementara itu, Sirajuddin, jamaah asal Pringsewu, Lampung yang tergabung dalam kloter JKG25 mengaku telah membayar dam ketika masih di Asrama Haji Lampung. Pembayaran dilakukan secara kolektif melalui ketua regu jamaah dalam satu kloter.
“Kami sudah bayar 500 riyal ke ketua regu. Uang itu untuk pengadaan angkutan barang di bandara, dan transportasi ziarah selama berhaji,” katanya.
Sirajuddin yang tergabung dalam kloter JKG 25 menambahkan bahwa ketua regu sudah memberitahukan rincian pembayaran dam, angkutan barang, dan ziarah. “Tapi saya lupa berapa jumlah pastinya untuk dam,” ujarnya.
Jamaah haji lainnya, Hustiyati juga mengaku uang dam, ziarah, dan angkutan barang di bandara sudah dibayarkan saat masih berada di wisma haji Lampung. “Bayar 550 riyal. Sebesar 400 riyal untuk dam, 100 riyal untuk ziarah, dan 50 riyal untuk angkut barang,” katanya.
PILIHAN:
Ini Pihak-pihak yang Disebut SDA Nikmati Sisa Kuota Haji 2012
Menhan Tunda Pembuatan Pesawat Tempur KFX/IFX dengan Korsel
(kri)