PDIP Belum Serahkan Surat Pengunduran Diri 3 Menteri dari DPR

Selasa, 08 September 2015 - 14:56 WIB
PDIP Belum Serahkan...
PDIP Belum Serahkan Surat Pengunduran Diri 3 Menteri dari DPR
A A A
JAKARTA - DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) belum menyerahkan surat pengunduran diri sekaligus Pergantian Antarwaktu (PAW) bagi tiga kadernya yang kini menjabat menteri Kabinet Kerja.

Ketiganya adalah Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung.

Hal itu seperti diungkapkan Kepala Bagian Administrasi Keanggotaan Dewan dan Fraksi DPR RI, Suratna, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan.

"Soal Puan, Tjahjo Kumolo, Pramono Anung, sampai hari ini belum ada surat dari DPP PDIP untuk pengajuan dan pemberhentian mereka," kata Suratna, Selasa (8/9/2015).

Lebih lanjut Suratna mengatakan, tanpa surat pengajuan pemberhentian dari DPP PDIP, hingga kini pihak DPR belum bisa memproses PAW terhadap tiga kader partai berlambang kepala banteng moncong putih tersebut.

"Kita tidak punya kewenangan untuk melakukan pergantian antar waktu selama surat dari DPP PDIP tidak ada," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Suratna menuturkan, setelah dilantik jadi Mendagri, Tjahjo mengklaim sempat mengajukan surat pengunduran diri secara pribadi. Surat itu disebut Tjahjo dikirim pada 28 Oktober 2014.

"Tapi hingga saat ini Setjen DPR RI tidak menerima sama sekali (surat Tjahjo). Kalau Puan, sama sekali tak ada, baik pengajuan mundur secara pribadi maupun dari DPP PDIP," ungkap Suratna.

Menurut Suratna, meski pihaknya belum dapat memproses PAW tiga kader PDIP tersebut, DPR sudah memberhentikan pembayaran gaji, tunjangan Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo sejak November 2014 lalu.

"Hak dan kewajiban mereka sudah diberhenti, tapi status sebagai anggota DPR RI, saya belum tahu," kata Suratna.

Sementara untuk Pramono, Setjen DPR telah menerima surat pengunduran diri secara pribadi pada tanggal 12 Agustus 2015 dan disetujui atau disposisi oleh Sekjen DPR RI tanggal 14 Agustus 2015

"Tapi surat dari DPP PDIP juga belum ada," tandas Suratna.

Pilihan:

Ini 5 Kasus Ditangani Buwas yang Diintervensi Pemerintah
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1042 seconds (0.1#10.140)