PDIP Belum Serahkan Surat Pengunduran Diri 3 Menteri dari DPR

Selasa, 08 September 2015 - 14:56 WIB
PDIP Belum Serahkan...
PDIP Belum Serahkan Surat Pengunduran Diri 3 Menteri dari DPR
A A A
JAKARTA - DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) belum menyerahkan surat pengunduran diri sekaligus Pergantian Antarwaktu (PAW) bagi tiga kadernya yang kini menjabat menteri Kabinet Kerja.

Ketiganya adalah Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung.

Hal itu seperti diungkapkan Kepala Bagian Administrasi Keanggotaan Dewan dan Fraksi DPR RI, Suratna, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan.

"Soal Puan, Tjahjo Kumolo, Pramono Anung, sampai hari ini belum ada surat dari DPP PDIP untuk pengajuan dan pemberhentian mereka," kata Suratna, Selasa (8/9/2015).

Lebih lanjut Suratna mengatakan, tanpa surat pengajuan pemberhentian dari DPP PDIP, hingga kini pihak DPR belum bisa memproses PAW terhadap tiga kader partai berlambang kepala banteng moncong putih tersebut.

"Kita tidak punya kewenangan untuk melakukan pergantian antar waktu selama surat dari DPP PDIP tidak ada," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Suratna menuturkan, setelah dilantik jadi Mendagri, Tjahjo mengklaim sempat mengajukan surat pengunduran diri secara pribadi. Surat itu disebut Tjahjo dikirim pada 28 Oktober 2014.

"Tapi hingga saat ini Setjen DPR RI tidak menerima sama sekali (surat Tjahjo). Kalau Puan, sama sekali tak ada, baik pengajuan mundur secara pribadi maupun dari DPP PDIP," ungkap Suratna.

Menurut Suratna, meski pihaknya belum dapat memproses PAW tiga kader PDIP tersebut, DPR sudah memberhentikan pembayaran gaji, tunjangan Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo sejak November 2014 lalu.

"Hak dan kewajiban mereka sudah diberhenti, tapi status sebagai anggota DPR RI, saya belum tahu," kata Suratna.

Sementara untuk Pramono, Setjen DPR telah menerima surat pengunduran diri secara pribadi pada tanggal 12 Agustus 2015 dan disetujui atau disposisi oleh Sekjen DPR RI tanggal 14 Agustus 2015

"Tapi surat dari DPP PDIP juga belum ada," tandas Suratna.

Pilihan:

Ini 5 Kasus Ditangani Buwas yang Diintervensi Pemerintah
(maf)
Berita Terkait
DPR Ingatkan Pemerintah...
DPR Ingatkan Pemerintah Pengeluaran Anggaran Tepat Sasaran dan Bermanfaat
DPR Terus Kritisi 5...
DPR Terus Kritisi 5 Kementerian Pakai Rekening Pribadi Kelola APBN
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
SDI Sebut Sangat Berlebihan...
SDI Sebut Sangat Berlebihan Kinerja DPR RI Sekarang Dianggap Terburuk di Era Reformasi
Dua Fraksi DPR Enggan...
Dua Fraksi DPR Enggan Laporkan Kasus Corona Anggotanya
Tiga Masalah di Balik...
Tiga Masalah di Balik Kebijakan New Normal
Berita Terkini
Dokter Tifa Siap Terima...
Dokter Tifa Siap Terima Apa Pun Putusan Sela Hari Ini
Menjembatani Rivalitas...
Menjembatani Rivalitas LCS: Konsep Hybrid Maritime Security Governance System
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Kisah Calvin dan Yehezkiel,...
Kisah Calvin dan Yehezkiel, Peraih Adhi Makayasa 2026 yang Dilantik Prabowo di Istana Merdeka
Daftar Lengkap Mutasi...
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
Infografis
3 Kekuatan Mengerikan...
3 Kekuatan Mengerikan Harimau Jawa, dari Gigitan hingga Cakar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved