Usut Suap PTUN Medan, KPK Panggil Kepala Kantor Cabang BSM

Selasa, 08 September 2015 - 12:35 WIB
Usut Suap PTUN Medan,...
Usut Suap PTUN Medan, KPK Panggil Kepala Kantor Cabang BSM
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dalam kasus itu, penyidik bakal memanggil seorang swasta bernama Fatimah Yahya alias Rima.

Rima yang juga Kepala Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Radio Dalam, Jakarta Selatan, bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho.

"Dia (Rima) diperiksa untuk tersangka GPN," ujar Pelaksana Harian Kepala Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2015).

Selain memeriksa Rima, penyidik juga berencana akan memanggil Gubernur Gatot. Gatot bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Kendati belum jelas pemeriksaan terhadap keduanya terkait apa. Namun pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas para tersangka. "Pemeriksaan bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," tambah Yuyuk.

Dalam kasus tersebut, penyidik sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota Majelis Hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), Panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), serta seorang pengacara anak buah dari Pengacara Kondang OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara (MYB) alias Gerry.

Selain mereka, KPK juga menjerat OC Kaligis dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho serta istrinya, Evi Susanti sebagai tersangka. Untuk berkas perkara OC Kaligis sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tipikor.

Pilihan:

Ini 5 Kasus Ditangani Buwas yang Diintervensi Pemerintah
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1497 seconds (0.1#10.140)