Kasus Bupati Muba, KPK Periksa Wakil Ketua DPRD
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap kepada DPRD Musi Banyuasin (Muba), terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 Bupati Muba, Pahri Azhari dan pengesahan APBD 2015 Kabupaten Muba.
Dalam kasus tersebut, penyidik bakal memanggil Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muba, Aidil Fitri. Aidil bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Muba Pahri Azhari (PA).
"Dia (Adil Fitri) diperiksa untuk tersangka PA," jelas Pelaksana Harian Kepala Humas KPK Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2015).
Meski Aidil Fitri diperiksa sebagai saksi, namun penyidik juga telah menetapkan dia sebagai tersangka bersama pemimpin DPRD Muba lainnya. "Pemeriksaan bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," tegasnya.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap perubahan APBD 2015 Muba. Mereka yakni anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto (BKY), anggota DPRD asal Gerindra Adam Munandar (ADM), Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei dan Kepala Bappeda Muba, Fasyar.
Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b, Pasal 13 UU Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus yang sama KPK juga menetapkan tersangka baru. Mereka adalah Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar (RI), dan Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A. H (DAH), Islan Hanura (IH), serta Aidil Fitri (AF). Kasus tersebut juga menetapkan Bupati Muba, Pahri Azhari dan Istrinya, Lucianty Pahri yang juga Anggota DPRD Sumatera Selatan menjadi tersangka.
Pilihan:
Ini 5 Kasus Ditangani Buwas yang Diintervensi Pemerintah
Dalam kasus tersebut, penyidik bakal memanggil Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muba, Aidil Fitri. Aidil bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Muba Pahri Azhari (PA).
"Dia (Adil Fitri) diperiksa untuk tersangka PA," jelas Pelaksana Harian Kepala Humas KPK Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2015).
Meski Aidil Fitri diperiksa sebagai saksi, namun penyidik juga telah menetapkan dia sebagai tersangka bersama pemimpin DPRD Muba lainnya. "Pemeriksaan bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," tegasnya.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap perubahan APBD 2015 Muba. Mereka yakni anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto (BKY), anggota DPRD asal Gerindra Adam Munandar (ADM), Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei dan Kepala Bappeda Muba, Fasyar.
Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b, Pasal 13 UU Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus yang sama KPK juga menetapkan tersangka baru. Mereka adalah Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar (RI), dan Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A. H (DAH), Islan Hanura (IH), serta Aidil Fitri (AF). Kasus tersebut juga menetapkan Bupati Muba, Pahri Azhari dan Istrinya, Lucianty Pahri yang juga Anggota DPRD Sumatera Selatan menjadi tersangka.
Pilihan:
Ini 5 Kasus Ditangani Buwas yang Diintervensi Pemerintah
(maf)