Suryadharma Minta SBY Jadi Saksi

Selasa, 08 September 2015 - 10:02 WIB
Suryadharma Minta SBY Jadi Saksi
Suryadharma Minta SBY Jadi Saksi
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi penyelenggara ibadah haji tahun 2010-2013 dan dana operasional menteri (DOM) Suryadharma Ali (SDA) meminta mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai saksi yang meringankan dirinya.

Humphrey Djemat selaku kuasa hukum SDA membenarkan bahwa pihaknya akan menghadirkan SBY sebagai saksi yang meringankan. SBY diharapkan bisa menjelaskan sulitnya penyelenggaraan ibadah haji.

”Kita yakin dia memiliki jiwa kenegarawanan untuk mengatakan apa kebenaran dalam persoalan SDA. Kita akan lakukan proses (permintaan sebagai saksi) dalam waktu dekat,” tandas Humphrey seusai mendampingi SDA menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.

Humphrey mengatakan, SDA sengaja meminta SBY untuk membantu menjelaskan dan menengahi, terutama dengan partai politik (parpol) yang berkoalisi untuk memperlancar pelaksanaan PPIH. Pasalnya, SBY sangat mengetahui apa yang menjadi problem saat SDA menjabat menteri agama, yaitu kesulitannya dalam hubungan dengan DPR terutama Komisi VIII.

Dia juga membantah dakwaan jaksa yang menyatakan ada sebuah konspirasi dengan anggota DPR. Padahal, Abdul Kadir Karding yang saat itu menjabat ketua Komisi VIII DPR juga meminta jatah Rp1,5 miliar ke SDA. Namun, SDA tidak memenuhi permintaan itu. ”Dapat dikatakan sebagai hubungan tidak baik (antara SDAdananggotaDPR). Inibukti yang sangat kuat, bahwa memang ada motif politik selama ini terhadap penetapan SDA sebagaitersangkahinggakinimenjadi terdakwa,” ujarnya.

Dalam sidang yang dipimpin Aswijon itu, SDA membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu. Dalam dakwaan itu, JPU menyebutkan SDA telah memperkaya diri sendiri dan korporasi atas jabatannya sebagai menteri agama untuk penyelenggaraan ibadah haji dan menggunakan dana DOM untuk kepentingan pribadi dan orang terdekatnya.

Salah satu modus memperkaya dirinya dan korporasi itu, SDA menerima potongan kain kiswah (penutup Kakbah) dari Mukhlisin dan Cholid Abdul Latief Sodiq Saefudin sebagai imbalan telah membantu meloloskan rumah-rumah yang ditawarkan Cholid. SDA pun menyatakan kain kiswah yang diterimanya itu tidak memiliki nilai ekonomis, tapi memiliki nilai agamais.

Karena itu, tidak relevan menyangkakan dirinya memperkaya diri sendiri atas jabatan untuk pengurusan perumahan pemondokan haji di Arab Saudi. SDA juga menyebutkan, tidak memiliki tradisi untuk memerintahkan Saefudin untuk membuat nota dinas yang ditujukan kepada direktur jenderal (dirjen) Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah perihal permohonan petugas PPIH Arab Saudi 1433/2012.

Kemudian terkait kuota haji, SDA mengungkapkan bahwa setiap tahun selalu ada sisa kuota 1-2%. Hal itu disebabkan adanya calon jamaah haji yang wafat, sakit keras, hamil, dan tidak mampu melunasi pembayaran haji. Pada 2012, jumlah kuota haji reguler mencapai 194.000 orang dan yang tidak terserap mencapai 2.000 orang. Sisa itu kemudian diberikan kepada jamaah untuk melunasi biaya penyelenggara haji sebanyak tiga kali gelombang. Namun, masih ada juga yang tidak sanggup melunasinya.

Karena itu, sisa tersebut kemudian diberikan kepada calon jamaah lainnya, seperti jamaah berusia lanjut, penggabungan suami-istri, petugas pembimbing haji dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), anggota dan pimpinan DPR, anggota DPD, BPK, BPKP, KPK, Ombudsman, TNI/Polri, kementerian dan lembaga, BPS, veteran, wartawan media centerhaji, wartawannon-media center haji, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh politik.

Termasuk kepada anggota 100 anggota Paspampres, almarhum Taufiq Kiemas, mantan Presiden Megawati Soekarnoputri yang merekomendasikan 50 orang, mantan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro sebanyak 70 orang, Amien Rais 6 orang, KPK 6 orang, dan sejumlah tokoh media cetak dan elektronik lainnya.

Ilham safutra
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4836 seconds (0.1#10.140)