Tindak Tegas Pembakar Hutan

Senin, 07 September 2015 - 08:46 WIB
Tindak Tegas Pembakar...
Tindak Tegas Pembakar Hutan
A A A
PALEMBANG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan aparat keamanan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang membakar lahan sehingga menyebabkan kabut asap.

”Sudah saya perintahkan ke Kapolri untuk ditindak setegas- tegasnya, sekeras-kerasnya untuk perusahaan yang tidak mematuhi,” ujar Presiden Jokowi saat meninjau kebakaran hutan di Dusun Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), kemarin.

Presiden juga mengingatkan seluruh kementerian/ lembaga, TNI/Polri, dan semua yang terkait bahwa tindakan yang terbaik adalah tindakan preventif. Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa tidak sekali dua kali menyampaikan peringatan kepada sejumlah perusahaan perkebunan yang membakar lahannya. Karena perusahaan-perusahaan perkebunan tersebut sebetulnya juga harus bertanggung jawab terhadap lahan kanan kirinya, termasuk terhadap hak yang sudah diberikan pemerintah kepada mereka.

”Sudah saya sampaikan ke Kemenhut, kalau iya (melakukan pembakaran) cabut (izinnya), kalau ada pidananya nanti diprosesdiKapolri,” ujarJokowi. Dalam kesempatan itu, Presiden juga mengingatkan bahwa dirinya telah menggerakkan orang untuk mengawasi dan mengontrol agar tidak terjadi kebakaran. ”Jangan sudah kebakaran luas ini menjadi sulit. Jadi, tadi saya sampaikan, saya tidak ingin lagi bicara masalah penyebabnya apa, solusinya apa. Semuanya sudah tahu apa yang harus dilakukan,” ujar Jokowi.

Yang jelas, saat ini Presiden Jokowi meminta segera menyelesaikan masalah kebakaran lahan di lapangan, tapi tahun depan pencegahan harus dinomorsatukan. Sementara itu, makin menurunnya kualitas udara di Sumaterta Selatan saat ini, Dinas Pendidikan akhirnya mengeluarkan edaran untuk bisa meniadakan kegiatan belajar para siswa di sekolah. Kebijakan ini diprioritaskan kepada lokasi sekolah yang sudah pekat kabut asap seperti di Ogan Komering Ilir (OKI), Musi Banyuasin, dan Kota Palembang.

Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Widodo mengatakan, kebijakan dalam menindaklanjuti aktivitas belajar mengajar saat kondisi kabut asap makin tebal sudah mulai disebar kepada dinas pendidikan di setiap kota dan kabupaten di Sumsel. Kebijakan dalam bentuk surat edaran itu, sekolah-sekolah yang sudah mengalami kondisi udara memburuk atau berbahaya bagi kesehatanpelajarsebaiknya memulangkan para siswanya untuk belajar di rumah.

”Saat wilayahnya memiliki kualitas udaranya pekat seperti OKI, Muba, dan sekitarnya, pihak sekolah bisa melakukan tindakan belajar di rumah atau dikenal dengan sistem belajar fakultatif,”ungkapnya kemarin. Sistem belajar fakultatif dengan memberikan tugas kepada para siswa saat tidak menggelar kegiatan belajar mengajar di sekolah ini dapat ditempuh dengan kebijakan sekolah atau dinas pendidikan di tiap kota dan kabupaten.

Sistem belajar fakultatif juga dilakukan untuk menjaga kesehatan para pelajar saat kabut asap makin pekat pada pagi dan sore hari. Pihak sekolah juga tidak dibenarkan untuk tidak menggelar kegiatan belajar (meliburkan) pada anak didiknya. ”Bukan libur, tapi belajar di rumah. Gurunya tetap aktif memantau untuk memberi tugas dan dikerjakan di rumah. Karena juga berbahaya jika pelajar masih belajar saat kabut asap makin pekat,” ujar dia.

Kondisi udara yang memburuk juga dibenarkan Kepala Badan Lingkungan Hidup Sumsel Lukita Riyanti kemarin. Dia mengatakan dalam dua hari terakhir terjadi peningkatan kualitas polusi yang disebabkan kabut asap sehingga membuat udara makin tidak sehat.

”Level hasil pengukurannya ISPU di 137, artinya terdapat penurunan kualitas udara sehat menjadi tidak sehat atau berbahaya,” ungkapnya.

Tasmalinda /ant
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1368 seconds (0.1#10.140)