Soal Rehabilitasi Narkoba, Anang Iskandar Kritik Buwas
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar mengkritik Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso.
Adapun kritik Anang terkait pernyataan Budi Waseso atau Buwas yang akan menghilangkan aturan rehabilitasi bagi pengguna narkoba.
"Ini kan amanat UU, bukan amanat Anang Iskandar. Mungkin dia tidak paham karena itu kan Undang-Undang (UU) khusus yang mengenyampingkan UU umum yang ada di KUHP," tutur Anang dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/9/2015).
Anang yang tidak lama lagi akan bertukar jabatan dengan Buwas mengatakan, rehabilitasi bagi pengguna narkoba harus tetap ada.
Pasalnya, kata dia, kebijakan rehabilitas sudah menjadi kebijakan negara dan diterapkan oleh dunia internasional.
"Kalau tidak direhabilitasi dampaknya bisa merugikan negara. Bayangkan kalau langsung dipenjara, dia (pengguna narkoba) bisa melakukan lagi," tandasnya. (Baca: Budi Waseso Digeser Jadi Kepala BNN)
Sebelumnya, Buwas menegaskan akan menghapus ketentuan tentang rehabilitas pengguna narkoba apabila dirinya sudah memimpin BNN.
Menurut mantan Kapolda Gorontalo itu, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba harus direvisi. Tujuannya agar pelaku kejahatan narkoba dapat langsung dibawa ke peradilan tanpa harus direhabilitasi.
PILIHAN:
Rayuan Megawati Bikin PAN Merapat ke Jokowi
Adapun kritik Anang terkait pernyataan Budi Waseso atau Buwas yang akan menghilangkan aturan rehabilitasi bagi pengguna narkoba.
"Ini kan amanat UU, bukan amanat Anang Iskandar. Mungkin dia tidak paham karena itu kan Undang-Undang (UU) khusus yang mengenyampingkan UU umum yang ada di KUHP," tutur Anang dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/9/2015).
Anang yang tidak lama lagi akan bertukar jabatan dengan Buwas mengatakan, rehabilitasi bagi pengguna narkoba harus tetap ada.
Pasalnya, kata dia, kebijakan rehabilitas sudah menjadi kebijakan negara dan diterapkan oleh dunia internasional.
"Kalau tidak direhabilitasi dampaknya bisa merugikan negara. Bayangkan kalau langsung dipenjara, dia (pengguna narkoba) bisa melakukan lagi," tandasnya. (Baca: Budi Waseso Digeser Jadi Kepala BNN)
Sebelumnya, Buwas menegaskan akan menghapus ketentuan tentang rehabilitas pengguna narkoba apabila dirinya sudah memimpin BNN.
Menurut mantan Kapolda Gorontalo itu, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba harus direvisi. Tujuannya agar pelaku kejahatan narkoba dapat langsung dibawa ke peradilan tanpa harus direhabilitasi.
PILIHAN:
Rayuan Megawati Bikin PAN Merapat ke Jokowi
(dam)