Kebijakan Bebas Visa Kerap Disalahgunakan

Sabtu, 05 September 2015 - 09:22 WIB
Kebijakan Bebas Visa Kerap Disalahgunakan
Kebijakan Bebas Visa Kerap Disalahgunakan
A A A
JAKARTA - Kebijakan pemerintah yang membebaskan visa bagi warga negara asing (WNA) sering disalahgunakan. WNA kerap menyalahgunakan izin tinggalnya masuk ke Indonesia untuk kepentingan lain.

Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM(Kemenkumham) Mirza Iskandar mengatakan, sebenarnya tujuan bebas visa itu untuk menarik kunjungan wisatawan ke Indonesia.

Banyaknya wisatawan yang datang dapat menimbulkan efek berganda. Salah satunya meningkatkan perekonomian daerah dan menambah peluang kerja. Namun kebijakan bebas visa juga menjadi peluang baru bagi imigran yang masuk ke dalam negeri dengan menyalahgunakan izin tinggal.

“Semula mereka tujuannya masuk di Indonesia untuk berwisata. Tapi setelah berada di Indonesia mereka bukan berwisata melainkan ada juga yang bekerja. Ini salah satu bentuk pelanggaran dan dilakukan orang asing,” ungkap Mirza Iskandar di Kantor Ditjen Imigrasi Kemenkumham di Jakarta kemarin. Mirza mengaku pihaknya sudah berusaha meningkatkan pengawasan terhadap orang asing yang masuk ke Indonesia dengan memeriksakan dokumen keimigrasian saat berada di pintu masuk mulai dari bandara atau pelabuhan.

Selain memastikan orang asing memiliki tujuan yang jelas, Ditjen Imigrasi juga mendeteksi tempat tinggalnya. Namun, kendalanya, orang asing kerap berpindah- pindah. Dan saat berpindah- pindah itu dimanfaatkan untuk kepentingan lain salah satunya untuk bekerja. “Ada juga yang overstayed,” paparnya. Hingga Juli 2015, menurutnya, terdapat 9.226 kasus pelanggaran keimigrasian. Jumlah terbanyak berasal dari imigran China sebanyak 2.427 kasus. Selanjutnya, imigran asal Korea Selatan sebanyak 508 kasus.

Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah hingga akhir 2015. Untuk 2014, jumlah pelanggaran keimigrasian mencapai 15.340 kasus. Angka itu meningkat dibandingkan pada 2013 yang hanya 13.802 kasus. Kepala Bidang Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Heru Santoso mengatakan orang asing yang melakukan pelanggaran telah dideportasikenegara asalnya.Untukjenis pelanggaran tersebut dikenakan ancaman Pasal 120 UU 6/2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman 5 tahun.

“Hukuman minimal dikenakan terhadap wargaasing iniyaknidideportasi dandi-blacklist. TidakbolehmasukIndonesiaminimal enam bulan,” kataHeru. Anggota Komisi III DPR John Kenedy Azis menilai saat ini keberadaan orang asing di Indonesia mulai meresahkan. Bahkan, ada beberapa yang terlibat tindak kriminal. “Umumnya orangorang asing yang telah ditangkap atau diamankan petugas baik kepolisian ataupun keimigrasian karena berbuat kriminal dan pelanggaran narkoba,” ujarnya.

Hanya saja, lanjutnya, tindakan orang asing itu tidak semuanya dilaporkan dan ditindak oleh petugas. “Pemerintah harus bertindak tegas dan meningkatkan pengawasan terhadap orang asing di sini,” ujar anggota Fraksi PPP ini.

Ilham safutra
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5866 seconds (0.1#10.140)